Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Menurut
PP 36/2005, definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi
tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu (Pasal 1 angka 5 PP 36/2005).
Berdasarkan
PP 36/2005, SKRK diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan gambar
peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik (Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005).
Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan
kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan SKRK.
Kebetulan di daerah yang Anda maksud, dinas tersebut bernama Dinas Tata
Ruang dan Tata Bangunan Kota (di tempat lain bisa jadi berbeda nama).
Berdasarkan
informasi yang Anda sampaikan, Anda menyebutkan bahwa dalam SKRK ada
yang memaparkan petunjuk rencana jalan dan ada yang tidak memaparkannya.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) PP 36/2005, dijelaskan bahwa SKRK berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) PP 36/2005 mengatur:
“Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.”
Berdasarkan
ketentuan Pasal 14 ayat (4) tersebut tidak ada syarat yang menyatakan
bahwa SKRK harus memaparkan petunjuk rencana jalan. Sedangkan
berdasarkan Pasal 14 ayat (5), dengan adanya ketentuan-ketentuan khusus
yang berlaku bagi tiap-tiap lokasi tersebut, memungkinkan masing-masing
SKRK dari tiap-tiap lokasi berbeda. Sebagaimana yang Anda jelaskan, ada
kemungkinan perbedaan SKRK tersebut berupa ada yang memaparkan petunjuk
rencana jalan dan ada yang tidak memaparkan.
Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) PP 36/2005 diatur sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (1) PP 36/2005:
“Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.”
Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005:
“Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.”
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal
di atas, yang menjadi kewajiban bagi orang yang akan mendirikan gedung
adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adapun SKRK adalah
dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada saat orang tersebut
mengajukan permohonan IMB. Kewajiban untuk memberikan SKRK ada di
Pemerintah Daerah.
Mengenai akibat hukum apabila seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai SKRK, hal ini diatur secara umum dalam Pasal 113 ayat (1) PP 36/2005 yang berbunyi:
“Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.”
Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, apabila Saudara mengetahui ada bangunan yang
dalam pendiriannya tidak sesuai dengan SKRK dapat melaporkan ke pihak
yang berwenang, dalam hal ini yang berwenang untuk memberikan SKRK
adalah Pemerintah Daerah setempat.
Demikian jawaban dari kami semoga dapat membantu. Terima kasih.
Dasar Hukum:
0 komentar:
Posting Komentar