Minggu, 26 April 2015

Pengaruh Cybercrimes

 Minggu, 26 April 2015

 
Oleh: Marthen Yeimo

Di era modern ini , ketergantungan Dunia maya telah merenggut setiap orang dari berbagai kalangan dan latar belakang. ketergantungan ini tidak terlepas dari semakin kompleksnya kebutuhan hidup manusia. lebih jahu sebelum kita membahas mengenai Cybercrimes, sebaiknya kita perluh mengetahui apa itu Cybercrimes?


"Cyber" bukan hanya sebuah istilah yang artinya "maya" tetapi merupakan sarana informasi yang awalnya dari pikiran yang dituangkan dalam dunia ( Marshall Meluhan). sedangkan Crimes merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh manusia. apabila digabungkan, Cybercrimes adalah Tinadakan pidana yang terjadi dalam Cyberspace yang dilakukan oleh manusia atau mesin atas perintah manusia dan untuk mencegah hal tersebut maka harus ada Cyberlaw.


Cyberlaw adalah hukum yang mengatur Cyberspace manusia dan mesin serta interaksi yang berada didalamnya. Di Indonesia sudah hukum yang mengatur kejahatan Cybercrimes yaitu UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. adalah pun hal-hal yang  tertuang dalam Bab VII UU ITE yangg memberikan pengaruh pada dunia seperti yang dimaksud Cybercrime adalah:
kesusilaan: Contoh Kasus seperti membuat situs pornografi kemudian menyebarluaskan dengan cara  menjual agar mendapat keuntungan. (pasal 27 ayat (1) UU ITE  
 
Perjudian: contoh kasus perjudia yang dilakukan oleh perusahan perjudiaan di dunia maya. di sebbagian negara tertenti seperti Amerika mengijin perjudian sebab pembayaran pajak sangat tinggi, tetapi di Indonesia dilarang. ( Pasal 27 ayat (2) UU ITE )

Pemerasan dan pengancama Contoh kasus jika memliliki masalah maka kita mengancam seseorang melalui dunia maya.( pasal 27 ayat (4) UU ITE )

Berita Bohong yang menyesatkan konsumen, contoh kasus iklan di dunia maya.(pasal 28 ayat (1) 

Mengirim ancaman informasi yang berisi acaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (Pasal 28 ayat (2) )

Penghinaan atau pemcemaran nama baik: contoh kasus Cita -citata yang menghina orang Papua pada sebuah acara di Stasiun TV. ( Pasal 27 ayat (3) UU ITE)

Oleh sebab itu kita sebagai pengguna dunia maya saat tidak bisa seenaknya bertingkah, apalagi perbuatan kita merugikan orang lain.

Referensi : UU No.11 Tahun 2008 Tenatang Informasi dan Transaksi Elektronik
                 Josua Sitompul S.H.IMM, Cyberspace,Cybercrimes,dan Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum  Pidana

0 komentar:

Posting Komentar