Minggu, 26 April 2015
Oleh: Marthen Yeimo
Di era modern ini , ketergantungan Dunia maya telah merenggut setiap orang dari berbagai kalangan dan latar belakang. ketergantungan ini tidak terlepas dari semakin kompleksnya kebutuhan hidup manusia. lebih jahu sebelum kita membahas mengenai Cybercrimes, sebaiknya kita perluh mengetahui apa itu Cybercrimes?
"Cyber" bukan hanya sebuah istilah yang artinya "maya" tetapi merupakan sarana informasi yang awalnya dari pikiran yang dituangkan dalam dunia ( Marshall Meluhan). sedangkan Crimes merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh manusia. apabila digabungkan, Cybercrimes adalah Tinadakan pidana yang terjadi dalam Cyberspace yang dilakukan oleh manusia atau mesin atas perintah manusia dan untuk mencegah hal tersebut maka harus ada Cyberlaw.
Cyberlaw adalah hukum yang mengatur Cyberspace manusia dan mesin serta interaksi yang berada didalamnya. Di Indonesia sudah hukum yang mengatur kejahatan Cybercrimes yaitu UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. adalah pun hal-hal yang tertuang dalam Bab VII UU ITE yangg memberikan pengaruh pada dunia seperti yang dimaksud Cybercrime adalah:
Oleh sebab itu kita sebagai pengguna dunia maya saat tidak bisa seenaknya bertingkah, apalagi perbuatan kita merugikan orang lain.
Josua Sitompul S.H.IMM, Cyberspace,Cybercrimes,dan Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana
0 komentar:
Posting Komentar