Rabu, 12 November 2014
Pertanyaan:
saya dan dua orang teman berencana membuat PT. Pertanyaan saya sebagai
berikut : 1. Apakah bisa salah satu dari kami yang menjadi Komisaris
juga terdaftar di akte perusahaan sebagai Direksi juga? 2. Apakah
Komisaris (yang juga sebagai Pemegang Saham) bisa hadir dalam RUPS? Bila
tidak bisa, apa solusinya? Terima kasih.
sandra3006
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan anda. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
menyatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Dari ketentuan
di atas, dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan
persekutuan (asosiasi) modal dan bukan seperti halnya persekutuan
perdata (maatschap) dan firma (vennootshap onder firma) yang merupakan asosiasi orang.
Sejauh
penelusuran yang kami lakukan dalam UU PT, memang tidak ada larangan
bagi pemegang saham untuk merangkap jabatan baik sebagai Direksi maupun
sebagai Komisaris Perseroan, kecuali apabila ada Peraturan
Perundang-undangan lain menentukan sebaliknya, misalnya dalam peraturan
perundang-undangan yang sifatnya lex specialis, seperti Pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”), Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan,
dan lain-lain. Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan larangan
untuk rangkap jabatan (Direksi atau Komisaris) pada perusahaan lain,
bukan pada perusahaan yang sama.
Mencermati
pertanyaan anda, kami berasumsi bahwa maksud dari pertanyaan anda adalah
dalam konteks dan ciri-ciri dari Perseroan Terbatas yang “murni
tertutup”, hal mana direksi dan komisaris dapat merangkap sebagai
pemegang saham. Adapun ketentuan mengenai hal ini dapat kita lihat di Pasal 101 dan Pasal 116 ayat (2) UU PT yang kami kutip sebagai berikut:
Pasal 101 UU PT:
1) Anggota
Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki
anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
2) Anggota
Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab
secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
Pasal 116 huruf b UU PT:
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
Menjawab
pertanyaan pokok anda yang menanyakan apakah Direksi dapat merangkap
sebagai komisaris dan sebaliknya dalam suatu Perseroan Terbatas (vice versa), maka menurut hemat kami, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Dari
definisinya dapat kita ketahui bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan (Pasal 1 angka 5 UU PT), sedangkan (Dewan)
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi
nasihat kepada Direksi (Pasal 1 angka 6 UU PT).
Sederhananya, dengan bahasa “proverbs”
dapat kami simpulkan dengan pertanyaan, “Bagaimana mungkin seseorang
dapat mengawasi dirinya sendiri?”. Dengan demikian, fungsi dan peranan
dari kedua merupakan implementasi dari teori organ perseroan yang saling
berkesinambungan dalam pelaksanaan fungsi pengurusan oleh direksi dan
fungsi pengawasan dewan komisaris terhadap direksi.
Memang pembuat
undang-undang tidak secara tegas melarang adanya rangkap jabatan antara
direksi dan komisaris dalam satu perseroan, namun sekiranya, larangan
rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam suatu perseroan dapat
terlihat cukup jelas di Pasal 114 ayat (5) UU PT, khususnya huruf b dan c:
Anggota
Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. tidak
mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Akhir
kata, kami menyimpulkan bahwa Pasal 114 ayat (2) harus dibaca dengan
pengertian bahwa Dewan Komisaris tidak boleh menjalankan fungsi
pengurusan dan perwakilan yang merupakan wewenang Direksi dalam suatu
Perseroan Terbatas.
Sebagai referensi, Anda dapat membaca juga artikel Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi dan Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi anda.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek;
4. Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan.
sumber dari: Albert Aries & Partners Law Firm
0 komentar:
Posting Komentar