Senin, 24 Juni 2013
Pertanyaan:
Bolehkah seorang Direktur Utama pada Perseroan Terbatas (PT) juga
menjadi Direktur pada Persekutuan Komanditer (CV), serta bagaimana
status hukumnya bila PT dan CV tersebut mengikuti kegiatan tender secara
bersamaan? Terima kasih.
fira456
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa istilah yang digunakan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
adalah Direksi dan bukan Direktur, yang merupakan istilah umum yang
digunakan oleh masyarakat. Sedangkan istilah untuk seorang Direktur dari
Persekutuan Komanditer (CV), berdasarkan Pasal 19-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), adalah Sekutu Pengurus/Sekutu Komplementer.
Lebih lanjut, pengertian Direksi menurut Pasal 1 ayat 5 UUPT
adalah (salah satu) organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.
Menjawab
pertanyaan Anda, sesuai dengan penelusuran saya di UUPT, saya tidak
menemukan adanya aturan yang melarang Direksi (Direktur) Perseroan
Terbatas (PT) untuk memiliki rangkap jabatan di perusahaan yang lain,
begitu pula tidak ada ketentuan dalam KUHD yang melarang rangkap jabatan
oleh Sekutu Komplementer CV. Namun demikian, ternyata Pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”)
sudah mengantisipasi adanya potensi dan konsekuensi rangkap jabatan
seorang Direksi di dua perusahaan yang berlainan, sebagaimana yang saya
kutip di bawah ini:
Pasal 26 UU No. 5/1999:
“Seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. Secara
bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.”
Mencermati
pertanyaan Anda di atas, khususnya mengenai keikutsertaan kedua
perusahaan tersebut pada suatu tender, maka saya berasumsi bahwa baik PT
maupun CV tersebut adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang yang
sama/sejenis.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 26 UU No. 5/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengeluarkan Peraturan KPPU No. 7 Tahun 2009,
yang pada intinya menegaskan larangan bagi Direksi dan Komisaris suatu
perusahaan untuk melakukan rangkap jabatan di perusahaan lain.
Selain itu, dalam Halaman 6 Lampiran Peraturan KPPU No. 7 Tahun 2009
telah disebutkan bahwa yang dimaksud perusahaan adalah perusahaan dalam
arti yang luas, sebagaimana yang saya kutip berikut ini:
“Mengingat bahwa pelaku usaha tidak hanya terdiri dari pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas, unsur
Direksi akan mencakup pengertian pengurus puncak atau pihak yang
berwenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan, yang memiliki substansi
persaingan usaha, misalnya pengurus persekutuan perdata, pengurus
firma, pengurus perkumpulan berbadan hukum, pengurus badan usaha milik
negara (BUMN), pengurus badan usaha milik daerah (BUMD) dan atau
pengurus yayasan. Dengan demikian, pengertian direksi juga akan mencakup beberapa terminologi jabatan puncak perusahaan seperti Executive Vice President, Vice President, Senior Vice President, Presiden Direktur, Direktur dan beberapa istilah pengurus perusahaan lainnya.”
Berdasarkan
apa yang saya uraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seorang
Direksi PT tidak boleh/dilarang memiliki rangkap jabatan sebagai Direksi
atau jabatan yang dapat dikualifikasikan sebagai Direksi/Pengurus di
perusahaan lain yang sejenis, dalam hal ini termasuk juga CV, karena
akan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 26 UU No. 5/1999, yang
memiliki ancaman pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya
5 (lima) bulan (Pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1999).
Selain itu, tidak boleh/dilarang melakukan rangkap
jabatan juga dimaksudkan untuk kepentingan dari PT dan CV itu sendiri.
Rangkap jabatan sebagai Direksi PT dan Sekutu Komplementer CV dapat
mengakibatkan benturan kepentingan karena kedua jabatan tersebut
merupakan jabatan yang berfungsi untuk menetapkan kebijakan dan
menjalankan PT maupun CV.
M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas
(hal. 376-378), sebagaimana disarikan, mengatakan bahwa Direksi dalam
melakukan pengurusan Perseroan harus dilakukan dengan “itikad baik”,
yang salah satunya adalah anggota Direksi wajib menghindari terjadinya “benturan kepentingan” (conflict of interest) dalam melaksanakan pengurusan Perseroan.
Wujud dari menghindari “benturan kepentingan” tersebut adalah adanya
larangan bagi anggota Direksi untuk melakukan transaksi antara
pribadinya dengan Perseroan. Selain itu anggota Direksi juga “dilarang
bersaing” dengan Perseroan. Satu segi dia wajib beritikad baik dan
dipercaya mengurus Perseroan, sedang pada sisi lain, melakukan
persaingan dengan Perseroan.
Dalam hal ini jika ia bertindak sebagai Sekutu
Komplementer CV, ia menggunakan namanya sendiri karena CV bukan
merupakan badan hukum sehingga tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum
yang berdiri sendiri.
Sedangkan berkaitan dengan pengurusan CV, Yetty Komalasari Dewi dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Baru tentang Commanditaire Vennootschap (CV)
(hal. 191-192), sebagaimana disarikan, mengatakan bahwa dalam
pengurusan atau pengelolaan CV, ada kewajiban yang dimiliki oleh sekutu
pengurus (Sekutu Komplementer) untuk mendahulukan kepentingan CV.
Beberapa cara “mendahulukan kepentingan” CV adalah sekutu pengurus tidak
boleh berhubungan atau bertransaksi dengan persekutuan dalam kegiatan
atau bidang usaha persekutuan atau melakukan pembubaran persekutuan atau mewakili pihak lain yang memiliki kepentingan yang berbeda dengan kepentingan persekutuan.
Selain itu sekutu pengurus tidak boleh bersaing dengan persekutuan
dalam mengelola kegiatan atau melakukan pembubaran persekutuan.
Mengenai statusnya jika mengikuti tender secara
bersamaan, hal tersebut tergantung pada ketentuan yang diterapkan dalam
tender tersebut. Akan tetapi yang jelas akan ada benturan kepentingan
dan memungkinkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
telah dijelaskan di atas.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga memberikan pencerahan untuk Anda.
Catatan dari Penjawab mengenai pelaporan dugaan pelanggaran dari pelaku usaha:
1. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang untuk menerima laporan dari
masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 36 huruf a UU No.
5/1999);
2. Setiap
orang yang mengetahui/pihak yang dirugikan telah terjadi atau patut
diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 dapat melaporkan
secara tertulis kepada KPPU dengan keterangan yang jelas tentang telah
terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor (Pasal 38
ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999);
3. KPPU
dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan
terjadi pelanggaran UU No. 5/1999 walaupun tanpa adanya laporan (Pasal
40 ayat (1) UU No. 5/1999).
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Referensi:
sumber dari: Albert Aries & Partners Law Firm
0 komentar:
Posting Komentar