foto Tenaga Kerja |
1 1. Istilah-istilah Dalam Ketenagakerjaan
Sebelum lebih jauh kita mengenal
apa itu ketenagakerjaan?
Ada baiknya kita pahami beberapa istilah berdasarkan
undang-undang ketenagakerjaan yang umum
dijumpai dan perluh diketahhui :
a. Tenaga Kerja adalah setipa orang yang
mampu melakukan perkerjaan guna menghasilkan barang atau jasa . baik untuk
memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun masyarakat.
b.
Pekerja/buruh adalah setipa orang yang
bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
c. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan , pengusaha, badan hukum atau badan hukum lainnya yang memperkerjakan
tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
d.
Pengusaha adalah
1. Orang perseorangan, persekutuan, atau
badan hukum yang menjalankan suatu perusahan milik sendiri
2. Orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahan bukan miliknya
Orang
perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahan sebagaimana dalam angka 1
dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
2. Sejarah dan Politik Hukum Ketenagakerjaan
a. Masa sebelum kemerdekaan
Pada masa ini terbagi menjadi 3 (tiga) periode yakni:
Pada masa ini terbagi menjadi 3 (tiga) periode yakni:
- Masa perbudakan: pada masa ini ,seorang budak
dianggap hanya sebagai pembantu tanpa memperhatikan hak-hak yang melekat
padanya sebagai manusia.
- Masa penjajahan India Belanda : pada
masa ini Thomas Stamford Raffles memimpin pada tahun 1811-1816 yang mendirikan The
Javabenevolent yang bertujuan
menghapus perbudakan seperti pekerjaan Rodi atau kerja paksa.
- Masa penjajahan Jepang : masa ini
dimulai pada tanggal 12 Maret 1942.pemerintahan militer Jepang membagi menjadi 3 (tiga) daerah yaitu , Jawa, Madura, dan Sumatra yang di kontrol
oleh singapura dan Indonesia Timur. Pada
masa ini Romusha dan Kinrohosyi. Romusha adalah tenaga sukarela , yang
jumlahnya 100.000 orang . romusha local adalah mereka yang dipekerjakan untuk
jangka waktu pendek di sebut Kinrohosyi.
b.
Pasca Kemerdekaan
-
Pemerintahan Soekarno
Pada
masa pemerintahan ini tidak banyak terdapat kebijakan tentang ketenagakerjaan
mengingat pada saat itu masa penetapan wilayah kesatuan RI.
- Pemerintahan Soeharto: pada masa pemerintahan ini keadaan politik hukum ditentukan oleh
pembangunan ekonomi, yang pada saat itu dikenal dengan istilah Repelita (
rencana pembangunan lima tahun), tetapi
sayangnya pembangunan itu menjurus pada kesewenang-wenangan oleh para
penguasa Negara. Pada saat itu
dikeluarkan TAP MPRS NO.XXVIII/MPRS RI/1996. Tetaptnya pada pasal 2 yakni
peegerakan TKI keluar luar negeri. Kemudian UU NO 14 Tahun 1969 ditetapkan
untuk mengatur penyebaran tenaga kerja. Walaupun telah ada UU tetapi masih ada
kekerasan majikan terhadap pembantu. Maka dikeluarkan ( permenaker No. 342/
Men/1998). Contoh kasus Mersina. Aktivis buruh di Sidoharjo.
c.
Pasca Reformasi
Pada
masa ini politk hukum ditekankan pada peningkatan kepercayaan luar negeri
kepada Indonesia meratifikasi convention
No. No.182 Concerning the Immediate Action to Abolish And To Emeliate The
Worst Forms Of Child Labor (UU No 1
Tahun 2000 ).
Pada
pemerintahan Gusdur di keluarkan UU NO.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/
Buruh. Sayang pada saat itu Indonesia belum matang untuk berdemokrasi sehingga
banyak serikat pekerja Indonesia justru membuat hubungan Industrial semakin
buruk.
Pada
masa pemerintahan Megawati hamper tidak tampak
pekembangannya, malah banyak kasus yang terjadi . contoh kasus
pemulangan TKI dari Malaysia. Rekasi UU NO. 25 Tahun 1997 yang berdasarkan UU
No. 28 Tahun 2000 di undur masa
berlakunya hingga 1 oktober dan
berakhirnya disahkan UU NO. 13 Tahun 2003 oleh Megawati.
Pada
masa itu terdapat fomena yang sangat unik, yakni demo yang dilakukan oleh Buruh
bersama dengan majikan. Hal ini dipicu oleh tingginya biaya listri, telfon, air
serta yang mirisnya adalah asset Mulik Negara seperti BUMN di jual Ke Pihak
asing.
Pada
masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tampak adanya perubahan di bidang
ketenakerjaan , seperti adanya peningkatan penurunan dan kinerja bagi pekerja maupun pegawai. Adanya upaya
pemberantasan korupsi.
3. Perlindungan dalam Hukum Ketenaga
Kerjaan
Pemberian perlindungan hukum bagi
pekerja maliputi 5 aspek yakni :
a.
Bidang pergerakan / penempatan tenaga
kerja.
Penempatan
tenaga kerja badang yang tepat akan menetukan hasil kinerja dari pekerja
tersebut.
b.
Hubungan Kerja
Msa
yang dibutukan oleh pekerja dalam bekerja pada suatu perusahan. Hal ini
berkaitan dengan batas waktu tertentu dan harus di tuangkan dalam perjanjian
kerja.
c.
Kesehatan Kerja
Kesehatan
kerja bagi seorang pekerja sangat penting,
sebab perusahan butuh seorang pekerja yang kesehatan baik, sebalik
pekerja juga membutuhan perusahan yang pedulu dengan kesehatan para pekerja.
d.
Keamanan Kerja
Agar
pekerja dapat terlindungi dari resiko
kerja yang membahayakan , maka pekerja diharuskan mengunakam alat-alat kerja
untuk melindungi pekerja itu sendiri.
e.
Jaminan Sosial
Jaminan
sosial bagi tenaga kerja harus diberikan
sebab mengingat kebutuhan hidup yang
selalu meningkat dan ini telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 Tentang
Jaminan Sosial ( Jamsostek)
Kelima poin diatas harus di penuhi oleh Pihak
perusahan kepada pekerja, hal ini mengingat bahwa hubungan Industrial tidak terlepas dari jasa pekerja. Sebab profit perusahan akan tumbuh dengan baik jika kebutuhan pekerja dipenuhi.
0 komentar:
Posting Komentar