Selasa, 12 Mei 2015

Ketenagakerjaan Di Indonesia


foto Tenaga Kerja

1       1.      Istilah-istilah Dalam Ketenagakerjaan
         Sebelum lebih jauh kita mengenal apa itu ketenagakerjaan? 
        Ada baiknya kita pahami beberapa istilah berdasarkan undang-undang                     ketenagakerjaan  yang umum dijumpai dan perluh diketahhui :

a.  Tenaga Kerja adalah setipa orang yang mampu melakukan perkerjaan guna menghasilkan barang atau jasa . baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun masyarakat.

b.     Pekerja/buruh adalah setipa orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

c.   Pemberi kerja adalah orang perseorangan , pengusaha, badan hukum atau badan hukum lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
d.     Pengusaha adalah

1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang   menjalankan suatu perusahan milik sendiri
2.  Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahan bukan miliknya
Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia  mewakili perusahan sebagaimana dalam angka 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

         2.      Sejarah dan Politik Hukum  Ketenagakerjaan

a. Masa sebelum kemerdekaan
   Pada masa ini terbagi menjadi 3 (tiga) periode yakni:
-   Masa perbudakan:  pada masa ini ,seorang  budak  dianggap hanya sebagai pembantu tanpa memperhatikan hak-hak  yang melekat  padanya sebagai manusia.

-   Masa penjajahan India Belanda : pada masa ini Thomas Stamford Raffles memimpin pada tahun 1811-1816 yang mendirikan The Javabenevolent  yang bertujuan menghapus  perbudakan seperti  pekerjaan Rodi atau kerja paksa.

-   Masa penjajahan Jepang : masa ini dimulai pada tanggal 12 Maret 1942.pemerintahan militer Jepang  membagi menjadi 3 (tiga) daerah  yaitu , Jawa, Madura, dan Sumatra yang di kontrol oleh singapura dan Indonesia Timur.  Pada masa ini Romusha dan Kinrohosyi. Romusha adalah tenaga sukarela , yang jumlahnya 100.000 orang . romusha local adalah mereka yang dipekerjakan untuk jangka waktu pendek di sebut Kinrohosyi.

b.     Pasca Kemerdekaan

-         Pemerintahan Soekarno
Pada masa pemerintahan ini tidak banyak terdapat kebijakan tentang ketenagakerjaan mengingat pada saat itu masa penetapan wilayah kesatuan RI.

-       Pemerintahan Soeharto:  pada masa pemerintahan ini  keadaan politik hukum ditentukan oleh pembangunan ekonomi, yang pada saat itu dikenal dengan istilah Repelita ( rencana pembangunan lima tahun), tetapi  sayangnya pembangunan itu menjurus pada kesewenang-wenangan oleh para penguasa Negara.  Pada saat itu dikeluarkan TAP MPRS NO.XXVIII/MPRS RI/1996. Tetaptnya pada pasal 2 yakni peegerakan TKI keluar luar negeri. Kemudian UU NO 14 Tahun 1969 ditetapkan untuk mengatur penyebaran tenaga kerja. Walaupun telah ada UU tetapi masih ada kekerasan majikan terhadap pembantu. Maka dikeluarkan ( permenaker No. 342/ Men/1998). Contoh kasus Mersina. Aktivis buruh di Sidoharjo.

c.     Pasca Reformasi

Pada masa ini politk hukum ditekankan pada peningkatan kepercayaan luar negeri kepada Indonesia  meratifikasi convention No. No.182 Concerning the Immediate Action to Abolish And To Emeliate The Worst  Forms Of Child Labor (UU No 1 Tahun 2000 ).

Pada pemerintahan Gusdur di keluarkan UU NO.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Buruh. Sayang pada saat itu Indonesia belum matang untuk berdemokrasi sehingga banyak serikat pekerja Indonesia justru membuat hubungan Industrial semakin buruk.


Pada masa pemerintahan Megawati hamper tidak tampak  pekembangannya, malah banyak kasus yang terjadi . contoh kasus pemulangan TKI dari Malaysia. Rekasi UU NO. 25 Tahun 1997 yang berdasarkan UU No. 28 Tahun 2000 di undur  masa berlakunya  hingga 1 oktober  dan  berakhirnya disahkan UU NO. 13 Tahun 2003 oleh Megawati.

Pada masa itu terdapat fomena yang sangat unik, yakni demo yang dilakukan oleh Buruh bersama dengan majikan. Hal ini dipicu oleh tingginya biaya listri, telfon, air serta yang mirisnya adalah asset Mulik Negara seperti BUMN di jual Ke Pihak asing.

Pada masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tampak adanya perubahan di bidang ketenakerjaan , seperti adanya peningkatan penurunan dan kinerja bagi  pekerja maupun pegawai. Adanya upaya pemberantasan korupsi.

       3.     Perlindungan dalam Hukum Ketenaga Kerjaan

       Pemberian perlindungan hukum bagi pekerja maliputi 5 aspek yakni :
a.     Bidang pergerakan / penempatan tenaga kerja.
Penempatan tenaga kerja badang yang tepat akan menetukan hasil kinerja dari pekerja tersebut.

b.     Hubungan Kerja
Msa yang dibutukan oleh pekerja dalam bekerja pada suatu perusahan. Hal ini berkaitan dengan batas waktu tertentu dan harus di tuangkan dalam perjanjian kerja.

c.     Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja bagi seorang pekerja sangat penting,  sebab perusahan butuh seorang pekerja yang kesehatan baik, sebalik pekerja juga membutuhan perusahan yang pedulu dengan kesehatan para pekerja.

d.     Keamanan Kerja
Agar pekerja dapat terlindungi  dari resiko kerja yang membahayakan , maka pekerja diharuskan mengunakam alat-alat kerja untuk melindungi pekerja itu sendiri.

e.     Jaminan Sosial
Jaminan sosial bagi tenaga kerja  harus diberikan sebab mengingat kebutuhan hidup yang  selalu meningkat dan ini telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial ( Jamsostek)


Kelima poin diatas harus di penuhi oleh Pihak perusahan kepada pekerja, hal ini mengingat bahwa hubungan Industrial  tidak terlepas dari jasa pekerja. Sebab profit  perusahan  akan tumbuh dengan baik jika kebutuhan pekerja dipenuhi.

0 komentar:

Posting Komentar