Rabu, 22 April 2015
PSSI kontra Menpora |
PSSImelayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Tmur, Rabu (22/4/2015) terkait Surat Keputusan Pembekuan PSSI. Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan ada dua poin penting yang disampaikan dalam gugatan ini.
"Yang pertama pembatalan surat keputusan (SK) menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Kami juga meminta perkara diperiksa dengan cara cepat karena ada agenda penting seperti SEA Games,” kata Aristo di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Selain itu, PSSI dengan tegas meminta agar SK ditunda sementara. Aristo menegaskan supaya pembekuan PSSI tidak diberlakukan hingga keputusan resmi dikeluarkan.
“Kedua, kami juga meminta penundaan atas berlakunya surat keputusan. Sebab sifatnya sangat mendesak, kami pun minta selama berjalannya persidangan, dinyatakan sementara tidak berlaku sampai keputusan akhir pengadilan," imbuhnya.
Nasib Persipura dan Persib pun ikut terancam jika menpora membekukan PSSI sebab saat ini persipura dan persib sedang ikut kompetisi AFC Cub yang tentunya membawa nama baik Indonesia di kanca Internasional.
Seperti diketahui, PSSI baru saja membentuk Tim Pembela atau kuasa hukum untuk menggugat Menpora yang terdiri dari beberapa pakar hukum untuk memberikan keterangan terhadap pihak-pihak yang destruktif.
Editor : Marthen Yeimo
0 komentar:
Posting Komentar