Pesawat Trigana Air Berjenis ATR-42/300 Jatuh Antara Jayapura ke Oksibil dan Menewaskan 49 Penumpang

Jayapura, SUARA KAIDO -- Pesawat Trigana Air berjenis ATR-42/300 dengan nomor penerbangan IL-267 jurusan Jayapura-Oksibil hilang kontak pada pukul 14.55 WIT.

KNPB PRD Timika Akan Selenggarakan Pameran Lintas Bangsa

Timika, SUARA KAIDO -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Mimika serukan akan selenggarakan Pameran Lintas Bangsa (PLB)

Persipura Ajukan Gugatan Clash Action Terhadap Menpora

Jakarta, SUARA KAIDO. Klub profesional sekelas Persipura Jayapura harus gagal tampil di ajang bergensi tingkat asia yakni AFC CUP .

SOLIDARITAS UNTUK PENGUNGSI ROHINGYA

Sydney (Australia), SUARA KAIDO, Pada tanggal 7 Juni 2015,Indonesian Solidarity.

Perpanjangan Izin Operasional PT.Freeport Rawan Penyelundupan Hukum

Jakarta,SUARA KAIDO. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengkritisi perubahan status perizinan PT Freeport Indonesia sebagai sebuah bentuk penyelundupan hukum

Jumat, 29 Mei 2015

Menggunakan Buku Ciptaan Orang Lain untuk Mengajar Tanpa Melanggar UU Hak Cipta

Saya berniat membuka bimbingan belajar untuk membantu orang di sekitar dengan pengetahuan saya di bidang software komputer. Saya ingin memberikan tarif yang sangat murah agar dapat lebih terjangkau pihak yang kurang mampu, sehingga saya pun tidak mungkin bekerja-sama dengan pihak pemegang hak cipta buku dan software yang nanti saya ajarkan. Karena saya sudah paham dengan ilmunya akan tetapi saya tidak pintar menulis. Yang saya pertanyakan bolehkah saya mengajarkan orang dengan buku ciptaan orang lain? Terima-kasih. 
SONNYDKV



Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4dfee5c0cd296/lt53968cc72bf45.jpg
Intisari:
Mengenai apakah boleh mengajar dengan menggunakan buku orang lain, diasumsikan bahwa sebuah bimbingan belajar, tentunya akan membagikan buku kepada siswa yang mengikuti pelatihan. Anda bisa mengajarkan kepada siswa Anda dengan menggunakan buku ciptaan orang lain, akan tetapi tidak melanggar apa yang telah diatur dalam UUHC 2014 mengenai hak cipta buku. Misalnya saja, Anda tetap mengajarkan berdasarkan apa yang dituliskan dalam buku tersebut, akan tetapi Anda tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam Pasal 9 UUHC tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita mengetahui dulu aturan yang ada sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai hak cipta buku.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”) menyatakan bahwa buku merupakan salah satu Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi. Buku yang memiliki hak cipta di dalamnya terkandung dua hak pencipta/pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Dari sisi perlindungan hak moral, Pencipta memiliki hak yang melekat secara abadi, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 berikut, hak untuk :
a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.    mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.    mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan dari sisi perlindungan hak ekonomi, pencipta memiliki hak eksklusif sesuai dengan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014untuk melakukan :
a.    Penerbitan ciptaan;
b.    Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
c.    Penerjemahan ciptaan;
d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
e.    Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
f.     Pertunjukan ciptaan;
g.    Pengumuman ciptaan;
h.    Komunikasi ciptaan; dan
i.      Penyewaan ciptaan.
Dalam pertanyaan Anda disebutkan bahwa Anda akan mengadakan pelatihan dengan biaya yang murah agar dapat terjangkau oleh masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini, pelatihan yang berbayar masih termasuk dalam kategori komersial, di mana tentunya buku-buku yang dipakai juga akan termasuk dalam penggunaan ciptaan untuk komersial yang artinya ada hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dieksploitasi.
Dari sisi perlindungan hak cipta, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 angka (2) UUHC 14). Hak cipta juga melarang penggandaan/penggunaan suatu ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 angka (3) UUHC 2014).
Pertanyaan Anda mengenai apakah boleh mengajar dengan menggunakan buku orang lain, saya asumsikan bahwa sebuah bimbingan belajar, tentunya akan membagikan buku kepada siswa yang mengikuti pelatihan. Anda bisa mengajarkan kepada siswa Anda dengan menggunakan buku ciptaan orang lain, akan tetapi tidak melanggar apa yang telah diatur dalam UUHC 2014 mengenai hak cipta buku. Misalnya saja, Anda tetap mengajarkan berdasarkan apa yang dituliskan dalam buku tersebut, akan tetapi Anda tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam Pasal 9 UUHC tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
  


Menanti Janji Presiden Jokowi Untuk Tuntaskan Pelanggaran HAM

Ada dua cara yang  dapat dikalukan oleh Presiden Jokowi menerbitkan Perpres pembentukan Komite Rekonsiliasi dan mempercepat pembahasan RUU KKR.


Foto: Presiden RI, Jokowidodo
Jakarta, SUARA KAIDO, Nasib penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu belum jelas."Jokowi berikan banyak harapan saat itu (kampanye).

"Saat Natal, Jokowi datang pada tanggal 24 Desember 2014. Dia bilang cepat selesaikan masalah Paniai. Tapi sampai kunjungannya beberapa minggu lalu, masalah Papua tidak selesai. malah yang terjadi Jokowi seakan diam dan tidak memberikan  jawaban terhadap maraknya kasus pelanggaran HAM.

bukan saja kasus Paniai Tetapi  kasus Wasior dan  Wamena. Jokowi sempat mengatakan bahwa akan menyelesaikan kasus Wamena berdarah 2003 dan Wasior berdarah 2003 untuk disidangkan di peradilan Hak Asasi Manusia.

Tetapi nampaknya semua hanya kata-kata manis belaka dari Presiden yang tidak komitmen dengan janjinya sendiri.

Mantan Komisoner Komnas HAM, Zumrotin K Susilo menambahkan sedianya kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat diselesaikan sepanjang adanya kemauan dari negara. Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara dinilai tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.


Wakil Koordinator Kontras, Krisbiantoro mengatakan penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu masih berkutat di persoalan teknis. Kejaksaan Agung selalu menyatakan berkas belum lengkap, sedangkan Komnas HAM menyatakan sebaliknya.
Menurut Kris, korban pelanggaran HAM masa lalu sebenarnya sangat berharap pada pemerintahan Jokowi. Beragam janji Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM menjadi angin segar bagi keluarga korban. Mulai pembentukan komite rekonsiliasi hingga RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Sayangnya, kata Kris, RUU KKR versi pemerintah terdapat banyak kelemahan. “Rekonsiliasi yang mau Jokowi ini adu balap dengan RUU KKR yang belum kunjung dibahas DPR dan pemerintah. RUU ini banyak kelemahan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jumat (29/5).

Perwakilan dari Keluarga Korban Trisakti, Maria Catarina Sumarsih berpendapat negara tidak memiliki kemauan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Padahal sudah terdapat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ironisnya, meskipun DPR telah menerbitkan rekomendasi, pemerintahan mulai era Presiden Megawati Sukarnoputri hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak juga membentuk pengadilan HAM. “Harapan kami seperti tertutup,” imbuhnya.

Kendala besar
Anggota Komisi III Nasir Djamil berpandangan persoalan HAM sama halnya jantung negara demokrasi yang perlu dijaga. Ketika negara mengabaikan persoalan HAM, sama halnya denyut nadi negara yang kian tercabik. Nasir mengakui dalam penanganan kasus pelanggaran HAM negara acapkali tidak ada keseriusan. Hal yang sama juga di alami DPR. Menurutnya, DPR seolah mengalami kendala besar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

“Memang ada kendala besar di DPR dalam menyelesaikan pelanggaran HAM. Soal ditindaklanjuti, itu urusan pemerintah. Jadi tidak ada upaya sungguh-sungguh DPR,” ujarnya.

Sepanjang menjadi anggota DPR dua periode, rapat komisi III dengan pihak pemerintah kerapkali tidak dihadiri oleh anggota dewan. Kurangnya perhatian anggota dewan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM menjadi keprihatinan Nasir Djamil.
“Saya juga heran, kenapa rekomendasi DPR tidak dikejar pemerintah. Ini rekomendasi kelembagaan. Selama lembaga ini ada, ya rekomendasi ini masih berlaku,” katanya.

Nasir menegaskan ketidaksetujuannya penyelesaiann kasus pelanggaran HAM diselesaikan melalui komite rekonsiliasi. Pasalnya persoalan pelanggaran HAM tak selesai hanya meminta dan memberikan maaf. Tetapi mesti diproses melalui hukum yang berlaku.
“Kalau itu semua diselesaikan dengan KKR, saya tidak sependapat karena kita ada UU Pengadilan ham. UU itu jawaban negara. Jadi sudah ada instrumen yudisial,” imbuhnya.

Politisi PKS itu lebih jauh berpandangan negara belum  mampu merealisasikan hak korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia berjanji akan mempertanyakan keseriusan pemerintah melalui Kejaksaan Agung dalam rapat komisi. Ia menilai ketika Presiden Jokowi muncul dengan nawacitanya, terdapat harapan baru bagi mereka korban dan keluarga kasus pelanggaran HAM masa lalu. “Ketika Jokowi punya keinginan, maka harus ditegaskan,” imbuhnya.

Komisioner Komnas HAM Nur Khoiron berpandangan kendala yang muncul mesti dapat diatasi. Terkait dengan komite rekonsiliasi, Presiden Jokowi mestinya dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, RUU KKR yang masuk Prolegnas 2015 diharapkan segera diserahkan ke DPR agar dapat dilakukan pembahasan. Pasalnya informasi yang diterima Nur Khoiron, draf RUU KKR sudah 80 persen. “Jadi dua kemungkinan, apakag akan mendorong Prolegnas, atau ke istana,” pungkasnya. ( Marthen Yeimo/ SK)

Kamis, 28 Mei 2015

Rencana Pembuatan Permen Larangan Anak Gunakan HP Disambut Positif

Langkah pemerintah  melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap anak. Permen mesti dibuat secara kompehensif.

Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise
Jakarta, SUARA KAIDO,Rencana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) larangan anak menggunakan telepon seluler (hand phone (HP) mendapat respon positif dari kalangan parlemen. Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid berpendapat, Permen tersebut nantinya menjadi instrumen dalam menyelamatkan anak dari perilaku menyimpang pornografi.

“Itu bisa dipahami, tapi banyak sisi lain yang harus dicermati,” ujarnya di komplek Gedung Parlemen, Kamis (28/5).

Menurutnya, perkembangan anak mesti mendapat perlindungan dari pengaruh teknologi yang kian tak terkontrol. Begitu  pula dengan pergaulan anak dari pengaruh teknologi, termasuk tontonan melalui televisi, internet hingga permainan online. Oleh karena itu, rancangan Permen mesti mencakup segala hal dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Ini yang harus diperhatikan serius sama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya.

Hidayat yang duduk sebagai anggota Komisi VIII fokus terhadap perlindungan anak. Lebih lanjut, ia menilai persoalan pornografi dapat diakses anak yang kerap bermain di rental game online. Pasalnya di tempat tertutup itulah mereka anak-anak bermain tanpa adanya aturan.

Politisi Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) itu berharap Permen yang dirancang menteri Yohana Susana Yembise bermuatan komprehensif. Dikatakan Hidayat, menteri Yohana mesti menguatkan prinsip  tentang perlindungan anak dari aksi tindakan kriminal dalam bentuk apapun. Termasuk, tindakan kriminal  pornografi.

Anggota Komisi VIII Endang Srikanti Handayani menambahkan, semestinya orang tua dapat melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak dari ‘serangan’ arus informasi yang kian tidak terkontrol. Namun mengingat informasi kerap sulit disaring, dibutuhkan metode khusus untuk menggerakan anak-anak agar fokus pada sekolah.


Ia menilai pemerintah mesti turun tangan menggunakan kewenangannya untuk meminkan perannya memberikan perhatian khusus terhadap perembangan anak. “Saya setuju pemerintah ingin begitu, itu membantu keluarga sejahtera terutama ibu rumah tangga untuk awasi anak sekolah. Itu perlu,” katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel pada anak. Yohana berharap Permen tersebut bisa segera diselesaikan karena bertujuan melindungi anak-anak bangsa.

“Kami sedang menyiapkan Permen mengenai aturan tersebut. Saya pikir, anak-anak terutama yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) belum perlu HP (ponsel),” ujar Yohana dalam seminar di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (27/5)


Maraknya prostitusi online, menurut Yohanna, tidak terlepas dari penggunaan ponsel. Dampak buruk lainnya adalah hilangnya konsentrasi belajar, interaksi sosial yang semakin kecil, hingga pemanfaatan waktu belajar yang kurang efesien.

pemerintah wajib melindungi generasi mudanya melalui peraturan. Para orang tua pun, lanjut dia, juga harus melarang anak-anaknya menggunakan ponsel secara berlebihan. “Bahkan ketika SMP dan SMA pun, hanya HP tertentu yang diperbolehkan,” pungkasnya. (Marthen Yeimo/ SK)
 

Selasa, 26 Mei 2015

PBI : Penggunaan Mata Uang Rupiah Masih Miliki Kelemahan

 PBI dinilai belum mengeluarkan yang  tegas.




JAKARTA, Suara Kaido, Direktur Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mempertanyakan efektivitas implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Enny menilai, peraturan tersebut masih memiliki kelemahan.

Dia melihat belum ada sanksi tegas yang diatur di dalam PBI tersebut. Menurutnya, sanksi merupakan salah satu instrumen penting yang harus termuat dalam satu peraturan. Hal ini menjadi penentu efektivitas implementasi PBI. Ia mencontohkan, apakah BI dapat menindak sebuah korporasi yang melanggar aturan tersebut, dan sejauh apa hukumannya.

“Akan seberapa efektif kah peran PBI ini mengingat ranah BI kan hanya berada di sektor moneter. Padahal, untuk membuat suatu kebijakan tersebut efektif harus ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar,” tutur Enny, Selasa (26/5).

Sanksi yang belum jelas dan dukungan aparat penegak hukum yang belum memadai itu, membuat PBI di mata Enny masih belum efektif. Hal ini terbukti dari kenyataan bahwa masih ada penggunaan transaksi dalam bentuk valas yang terjadi di Pelindo, sejumlah pelayanan kelas eksekutif, dan juga agen-agen travel internasional. Bahkan, potensi pelanggaran itu ditaksirnya mencapai AS$6 miliar per bulan.

"Selama ini kan tidak terdeteksi. Ternyata banyak juga transaksi yang menggunakan dolar di dalam negeri yang diperkirakan mencapai 6 miliar dolar AS per bulan. Itu kan besar sekali sekali," ujarnya.

Tak hanya sanksi, menurutnya, adanya aturan mengenai pengecualian dalam PBI bisa menghambat efektivitas PBI. Ia mengkritisi, di dalam PBI terdapat ketentuan yang memperbolehkan untuk tidak menggunakan rupiah dalam beberapa kegiatan ekonomi. Misalnya, pembangunan infrastruktur strategis.

“Apa urgensi dari adanya pengecualian tersebut, dan harus dijawab BI karena kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah Indonesia sudah dalam amanat UU,” tandasnya.

Menurut Enny, pelaksanaan PBI akan efektif jika didukung oleh perangkat penegak hukum. Dia yakin peran penegak hukum sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan PBI ini. Pasalnya, apabila peraturan tidak memiliki sanksi yang jelas dan tidak diproses, maka pada kenyataannya akan banyak yang melanggar.

“Ketegasan hukum diperlukan dalam mendukung PBI tersebut,” tegasnya.

Harapan mengenai efektivitas keberlakuan PBI tersebut, menurut Enny, dilatarbelakangi ekspektasi atas tujuan dari aturan itu. Ia mengharapkan dengan terbitnya PBI tersebut, setidaknya mampu mengendalikan permintaan dolar di dalam negeri. Menurutnya, hal itu merupakan semangat yang baik dalam upaya penggunaan valuta asing di dalam perekonomian Indonesia.

Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Bambang Sukardi Putra, mengatakan bahwa penggunaan valuta asing, terutama dolar AS, untuk pembelian barang dan jasa memang cukup tinggi. Bambang menyebut, tahun lalu saja, porsi penggunaan dolar AS lebih dari separuh transaksi. Penggunaan dolar AS tersebut tak hanya dilakukan oleh korporasi, tapi juga perorangan.

“Pada tahun 2014 mencapai 52 persen, besarnya mencapai 6,5 miliar dolar AS per bulan,” katanya.

Untuk menekan penggunaan dolar AS tersebut, ia mengatakan dalam mengimplementasikan PBI pihaknya akan bekerjasama dengan Menteri BUMN. Hal itu dilakukan agar seluruh badan usaha milik negara menggunakan rupiah, bukan dolar AS dalam transaksi.  Selain itu, BI juga akan melakukan kerjasama dengan IATA. Sebab banyak travel agent juga menawarkan biaya perjalanan termasuk perjalanan umrah dengan dolar AS.

“Kami tengah menyiapkan MoU dengan Menteri BUMN dan IATA,” jelasnya. ( Marthen Yeimo/ SK)
 

Panglima TNI Melapor Ke Presiden Bahwa Pelaku Penembakan di Paniai Adalah POLRI

Foto: Panglima TNI Moeldoko
JAKARTA, Suara Kaido, penembakan yang terjadi di Kabupaten Paniai pada 8-9 Desember 2014 tahun lalu nampaknya masih trauma  bagi masyarakat Papua , khususnya di Kabuapaten Paniai. penembakan tersebut mengakibatkannya nyawa tak berdosa berjatuhan, 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter menyatakan bahwa Pelakunya jelas Dari Pihak Polri dan TNI. tetapi yang menjadi aneh adalah kedua institusi saling mempersalahkan.

Panglima TNI:Moeldoko, pada hari Selasa (26/95/2015) langsung menghadap kepada Presiden Jokowi dan mengatakan bahwa Pelakunya adalah Polri, karena ditemukan proyektil senjata revolper, namun senjata tersebut bukan hanya dipakai oleh Pihak Polri saja, tetapi pihak TNI AU juga menggunakan senjata yang sama.

Untuk memastikan hal tersebut Kemenhan memerintakan Tim dari Mabes Polri untuk turun ke Paniai selama dua minggu dan Tim ini akan berangkat nanti malam untuk melakukan Investigasi terhadap jenis senjata yang digunakan.
( Marthen Yeimo/ SK)

Senin, 25 Mei 2015

YOHAKIM TEKEGE : PERLUHNYA KOPERASI PERENEHUR BAGI MASYARAKAT PAPUA

Wirausaha asal Papua,Yohakim Tekege. (Foto/Dok
Bogor, Suara Kaido -Koperasi yang sedang berkembang di seluruh Nusantara seolah –olah menjadi usaha individu atau sekelompok orang .Semestinya, koprasi perenehur dibangun untuk merangkul masyarakat pada umumnya untuk membentuk karakter menjadi  wirausaha. 

Hal itu disampaikan oleh Yohakim Tekege, Mahasiswa Papua Progaram S 2 di kota study Bogor disela-sela diskusi, diasrama Mahasiswa Paniai, Bogor, Senin, (25/11/13).

Kepada Suara Kaido, Yohakim mengatakan, Menurut pengamatan saya masyarakat asli papua menjadi konsumtif abadi sementara peluang-peluang pasar di monopoli oleh kaum borjuis,”Ujarnya

Lanjut Tekege, “Saya berharap dibidang ini, perlu dijadikan kurikulim pendidikan untuk diterapkan  menjadi sebuah mata pelajaran agar bisa menjadi wirausaha yang handal dan profesional pada masa yang mendatang, “Harapnya.

Namun. Lanjunnya,  agar dapat membuka wawasan berwirausaha bagi siswa/i atau generasi mudah secara teori sebab perluh dipahami sejak dalam proses sekolah

Sebab selama ini banyak generasi Papua berlombah-lombah menjadi PNS, sedangkan bidang Wirausaha di dominasi oleh non-Papua,”Jelasnya.

“Oleh sebab itu,  mau dan tidak mau harus di kurikulumkan oleh Dinas Pendidikan Provissi Papua.

Selain itu, perlu mendirikan koperasi di papua baik di perkotaan maupun kampung-kampung dan pesisir serta pegunungan papua untuk mengatasi konsumerisme di papua melalui instansi terkait,”Tegas Tekege.

“Saya menyatakan hal ini, karena saya perna mencoba mendirikan Koperasi di Wilayah Kabupaten Deiyai, tepatnya di kampung Damabagat.  Dan selain itu, di Kabupaten Paniai, di Kampung Komopa.

Namun, diharapakan kepada Pemerintah Provinsi Papua perlu menjadi fasilitator, untuk bantu berupah alat-alat kerja, bibit-bibit tanaaman, yang bias produksi sendiri oleh masyarakat.

“Demi membangun masyarakat Papua mandiri diatas tanah-Nya sendiri,”Pungkas Wirausaha asal Papua itu.

Sebab. dengan adanya bantuan-bantuan danayang  dikucurkan tapan ada pengawasan oleh pihak Pemda, pada akhirnya masyarakat di Papua terbentuk ketergantunga, sehingga daya juang semaking hari semaki melemah.

Oleh karena itu  diharapkan kepada Pemerintah Daerah perlu membangun Sumber Daya Manusia di Papua dalam bidang wirausaha.Demi menyelamat orang Papua pada masa yang mendatang.(Marthen Yeimo/SK)

Sabtu, 23 Mei 2015

Pdt.Dr.Benny Giay: Persiden Jokowi Ke Papua Untuk Pemulian Nama Baik,



Foto: Pdt.Dr. Benny Giay/Jakarta/ SK

Jakarta, SUARA KAIDO, Datangnya Jokowi ke Papua pada (8-9/04/2015) mendapat Penolakan dari Forum Kerja Gereja Oikumene Gereja-gereja Papua. dalam kunjungan tersebut forum Gereja di papua berharap bahwa datangnya Presiden ini dapat membawa angin segar bagi rakyat Papua khususnya keluarga dari korban kekerasan.

berkaitan dengan kasus pelanggaran Ham di Paniai dan di tanah Papua lainnya Jokowi mengatakan Bahwa"kasus -kusus tersebut dilupakan saja tetapi mari kita fokus untuk membangun Papua" pertanyaan inilah yang memicukan kemarahan orang Papua, sebab tidak layak seorang Presiden mengatakan demikian.

Pdt.  Dorman Wandikmbo ( Tokoh Agama) di gedung LBH jakarta, Jumat (22/05/2015) kepada Suara kaido, mengatakan bahwa dengan melihat berbagai rentetan kasus yang terjadi ini bahwa jelas orang Papua (Ras Melanesi) tidak Cocok Hidup dengan Orang Indonesia (Ras Melayu) sebab hal ini sangat sulit. lebih lanjut,  Ia mengatakan kita harus melihat dari latar belakang budaya kita dengan Indonesia saja sudah jelas berbedah, jadi  kita tidak bisa  bersama mereka.

Lebih lanjut Pdt. Dr. Beny Giay (Budayawan Papua)  mengatakan bahwa; kedatangan Presiden Jokowi Ke Papua hanya sebuah Pengembalian nama baik dirinya terhadap masyarakat Papua atas  kasus pelanggaran penembakan di Paniai.

Mengenai pemberian grasi kepada Para Tapol Napol juga terdapat rekayasa, sebab pada saat itu para Tapol dan Napol diberitahukan bahwa yang diberikan adalah "Grasi luar biasa", sehingga para tapol dan napol pun tertipu dengan hadia yang rekayasa tersebut


Pengaturan Grasi, abolisi , dan Amnesti Versi Hukum Indonesia

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan Amnesti dihapuskan.


Dengan melihat kedua Peraturan undang-undang diatas jelas bahwa grasi diberikan karena belas kasihan dari seorang presiden sedangkan. tetapi yang perlu di ingat bahwa dalam grasi ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh para Tapol dan Napol itu jelas ada dan terbukti, menurut versi hukum indonesia.

padahal perluh kita ketahui bahwa perjungan untuk kebebasan Papua adalah Perjungan Suci dan tidak ada unsur perbuatan pidana.

Sedangkan Amnesti adalah kebebasan yang diberikan pada seorang yang di pidana, padahal dia tidak bersalah ( seperti Para Tapol Napol), dan perjungannya adalah kebenaran.

Dari semua itu sebenarnya masyarakat Papua inginkan adalah kebebasan untuk berdiri sendiri, bukan grasi dan tawaran lainnya. (Marthen Yeimo/ SK)






Kamis, 21 Mei 2015

Aksi Serentak AMP Wilayah Jawa Barat Mendukung Penuh Papua Masuk MSG.

Foto: Aksi Masa AMP Bogor Tuntun Papua Masuk MSG/ Bogor/SK

Bogor, SUARA KAIDO, Pada hari ini Kamis (21/05/2015)  Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua yang berada di Wilayah Jawa Barat Melakukan Aksi Demo  Serentak Yang Berpusat di kota Bogor. Pada aksi ini  hadir juga Kawan-kawan Mahasiswa Dari Perguruan Tinggi di Papua.

Jhon Waker (Jubir Aksi) AMP Komite Kota Bogor  Kepada Suara Kaido, mengatakan bahwa tujuan dari aksi ini untuk menyatakan bahwa bangsa Papua mendukung Panuh masuk ke MSG. lebih lanjut Waker mngatakan bahwa Papua telah merdeka sejak Tahun 1961 dan pada Tahun 1963 Indonesia secara paksa mencaplok Papua ke Indonesia.

Selama masa pencaplokan hingga saat ini Orang Papua hidup dalam ketakutan diatas tanah leluhurnya sendiri. kejahtan yang dilakukan Oleh Pemerintah Indonesia di Tanah Papua seperti: pembunuhan, penganiayaan yang dilakukan oleh aparat militer Republik Indonesia. sehinga kami orang Papua mau menentukan nasib sendiri. 

Walaupun Presiden Jokowi Menyuap uang dua ratus  Mliyar kepada  Perdana Menteri PNG Peter O'Neil, itu merupakan uang darah dari rakyat Papua yang tertindas. Sehingga Kami Mahasiswa Papua bersama Alam Papua mendukung Penuh bahwa Ras melanesia (Papua) harus diterima secara Resmi di Melanesia Spearhead Group (MSG). 
(Marthen Yeimo/SK)



Rabu, 20 Mei 2015

Kuasa Hukum BW Cabut Permohonan Praperadilan

BW akan mengajukan kembali  praperadilan bila kepolisian tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Foto: Wakil Ketua Non-aktif Bambang Wijayanto
Kuasa hukum Ainul Yaqin wakil KPK Bambang Widjayanto hari ini Rabu (19/05/2015) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat Permohonan Praperadilan. pencabutan ini didasarkan atas keputusan dari komisi perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) hal sebab tidak ada bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh BW.
 Ainul menjelaskan tentunya ketika tidak ada pelanggaran kode etik maka tidak ada pula pelanggaran hukum. Dengan begitu, pihaknya memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus BW
 Dia menjelaskan PERADI merupakan  lembaga yang menaungi BW sebagai advokat. Artinya dengan mekanisme yang ada di PERADI, BW sudah dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik
  "PERADI adalah lembaga yang menaungi advokat, itu sesuai UU Advokat. PERADI sudah melakukan penyidikan dan menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, jadi bagaimana Mas BW disebut melakukan pelanggaran? Sehingga polisi itu sebenarnya tidak berhak untuk menilai apa yang dilakukan oleh BW pelanggaran, sebelum apa yng dilakukan oleh pengawas," tuturnya.

Dengan adanya putusan PERADI ini, Ainul optimis bahwa kepolisian masih memerhatikan hasil putusan Komisi Pengawas PERADI. "Kita masih punya iktikad baik terhadap kepolisian. Artinya dengan hal tersebut kita masih optimis bahwa polisi masih memerhatikan hasil putusan dari komisi pengawas peradi," tambahnya.
Untuk diketahui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal Ahmad Rifai untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan BW. BW mengajukan permohonan praperadilan penetapan tersangkanya dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis (7/5) lalu. 




Selasa, 19 Mei 2015

Konggres III AMPTPI Se- Indonesia dan Penolakan Dari Mahasiswa se- Tanah Jawa

Foto: Markus Haluk
Jakarta, Suara Kaido :Pelaksanaan Konggres AMPTPI  ( Aliansi Mahasiswa Papua Pengunungan Tengan Se- Indonesia) Ke III , dengan tema " Bersatu Selamatkan Papua" dan juga pergantian Sekjen yang telah terpilih pada tahun 2007  silam.

Konggres AMPTPI Ke III  dilaksanakan bertujuan untuk melakukan konsolidasi organisasi, dan memilih Sekjen dan Wakil Sekjen. AMPTPI ini sendiri terjadi kevakuman selama enam Tahun, seharusnya Konggres III dilaksanakan Pada Tahun 2009 silam. dasar pelaksanaan Konggres ini adalah UU No. 8 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan surat pimpinan pusat  AMPTPI No. 001/A5/J-I/I/2015.

Sebenarnya Konggres ini dilakukan pada Tahun 2009, tetapi karena satu dan lain hal maka di tunda hingga dilaksanakan pada hari senin ( 18/5/2015) di Parung Panjang VIlla Billabong- Bogor jawa barat.

Alasan Penolakan Mahasiswa Sejawa dan Bali.

Mahasiswa Papua yang menolak kegiatan Konggres tersebut bahwa:
1. mengapa terjadi Kevakuman selama enam Tahun dan Mulai bergerak Pada bulan ini
2. organisasi AMPTPI ini dapat melahirkan Perpecahan Antara orang Papua dari pesisir dan Pagunungan
3. seharusnya AMPTPI ini seharus diganti dengan Organisasi Papua Se-Indonesia, sebab yang Papua  Butuhkan adalah kesatuan dan kebersamaan
4. menyatakan bahwa kehadiran kami  mahasiswa  se-jawa pada konggres ini hanya sebatas Tim Peninjau dan menolak secara tegas dan tidak bergabung dalam wadah ini.

Demikian sikap pernyataan yang disampaikan oleh mahasiswa Se- Tanah jawa  di ruang Villa Bolabong Jawa barat pada hari Selasa( 19/5/2015). (Marthen Yeimo/ SK)



Mengisi Waktu Libur Dengan Bermain Billyard

Foto: Billyard Lenteng Agung/ Sk
Permainan  billyard merupakan permainan asli masyarakat Amerika, tetapi dengan makin modernnya kehidupan akhirnya merambat ke Indonesia. permainan ini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat dan sudah menjadi permainan hiburan bagi kaum pemuda dan pemudi.

Bermain bilyard bukan saja sekedar bermain tetapi lebih kepada pembelajaran teknik bermain yang baik dan benar, serta sekaligus mempertajam kemampuan  dalam mengolah bola putih.

 BilyarMonalisa  ini terletak di kecamatan Jagakarsa tepatnya di daerah Lenteng Agung Jakarta Selatan, tempat ini telah berdiri sejak Tahun 1989 oleh seorang pengusaha yang bernama Pak Rais. beliau mengatakan usahanya ini dapat berjalan karena ia mengatur menejemen Keuangannya dengan baik dan juga ada komunikasi yang baik dengan karyawannya, sehingga usahanya terus langgeng.

Disamping tempat Meja Bilyard juga terdapat Warung kecil yang disiap memanjakan pengunjung yang datang dengan berbagai jenis Minuman yang ditawarkan, seperti es Teh Manis, Ekstra Jos Susu, dan Kuku Bima dan juga terdapat Miee Telor yang tidak kalah nikmat.

Bagi para Kaula mudah yang hendak mengisi liburan, anda dapat menginjungi tempat ini dijamin pasti anda puas dan terhibur. ( Marthen Yeimo/ SK)




Jumat, 15 Mei 2015

PAPUA ZONA DARURAT



PAPUA ZONA DARURAT, kalimat yang pantas untuk mencerminkan situasi Tanah Air West Papua hari ini, pembungkaman, penangkapan, dan pembunuhan merajalela. Berbagai kekerasan terjadi sejak 19 Desember 1961 setelah pengumandangan Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang secara sepihak, Ir. Soekarno mengklaim wilayah Papua Barat di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta.
Invasi militerbesar-besaran ke seluruh wilayah Papua Barat terus dilakukan dengan penambahan MAKODAM dan MAKO Brimob yang kemudian membantai Rakyat Papua demi menguasai territorial West Papua.Rakyat Papua hingga hari ini masih berada dalam pembungkaman besar-besaran ruang-ruang public, termasuk ruang demokrasi dan akses jurnalis asing ke Papua Barat di saat Orang Asli Papua menjadi minoritas
.
Tanggal 1 Mei 2015 Rakyat Papua Barat dalam rangka mengutuk hari pencaplokan atau penyerahan kekuasaan sepihak dari UNTEA ke dalam Indonesia, aksi penangkapan dan pembungkaman ruang demokrasi dilakukan, bahkan penutupan akses jurnalis asing pun diterapkan demi membungkam Suara Rakyat Papua.

Di Merauke, 16 orang aktivis termasuk ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Merauke malam pukul 01.00 WP. Di Manokwari, 12 Orang aktivis di tahan saat membagikan selebaran aksi tanggal 1 Mei 2015.  Di Kaimana 2 orang aktivis Kaimana ditahan karena hendak melakukan aksi mimbar bebas dalam rangka mengutuk pencaplokan Indonesia atas wilayah Papua Barat. Di Jayapura 30 Orang aktivis termasuk Jubir Nasional KNPB ditangkap saat menggelar demonstrasi damai. Jumlah penangkapan pada 1 Mei 2015, sekitar 269 orang ditangkap kepolisian Indonesia, hanya karena menyatakan menolak pencaplokan Indonesia atas tanah air dan manusia Papua.

Melihat situasi yang semakin menjerumuskan Papua barat ke dalam bahaya Pemusnahan, pada tanggal 1-4 Desember 2014 3 faksi besar yang berjuang demi pembebasan Nasional Papua Barat, yaitu; KNPB yang diwakili PNWP, Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), dan West Papua Nation Coalition for Liberalition (WPNCL) telah menyatu dan membentuk satu wadah bersama yaitu; United Liberalition Movement for West Papua(ULMWP) dan telah mengajukan permohonan keanggotaan West Papua ke Melanesia Spearhead Group (MSG) dan rencana keputusannya akan dilaksanakan pada pertengahan Mei bulan ini.

Melihat peta politik yang sedang memanas, maka sebagai mahasiswa kita perlu melihat kembali situasi dan mengikuti perkembangan yang sedang berjalan.


Berikut Pernyataan Sikap ULMWP;
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNITED LIBERATION MOVIMENT FOR WEST PAPUA (ULMWP)
               Alamat: Jl. Mambruk, Waena Port Numbay Papua Barat

Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Papua Barat berada di titik Nol. Bagaimana tidak, Negara kolonial Indonesia melalui aparatnya mencabut hak asasi masyarakat sipil untukberkumpul,berorganisasi dan menyampaikan pendapat, suara-suara kritis dipangkas habis semau penguasa kolonial, media independen dibrokir dan dibredel habis.

Pembungkaman ruang demokrasi telah diciptakan dan dipelihara oleh Negara Kolonial Indonesia di Wilayah teritorial Papua Barat dengan satu tujuan tunggal yakni membersihkan Nasionanalisme Bangsa Papua Barat dan memaksa rakyat untuk menerima Nasionalisme penguasa Kolonial dengan Slogan"NKRI’’HARGAMATI".

Pemangkasan hak kebebasan berekspresi dan pemaksaan Nasionalisme Indonesia yang selalu dipraktekan itu, kembali dipraktekan lagi dengan cara penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan demonstran dan pembubaran paksa aksi damai rakyat Papua di seluruh Tanah Air Papua Barat dan di luar Tanah air Papua Barat, kemarin tanggal 1 Mei 2015 saat rakyat sipil Papua Barat menggelar aksi damai menentang 52 Tahun penjajahan Negara Kolonial Indonesia di Bumi Papua Barat.

Tindakan brutal, penangkapan sewenang-wenang dan pembubaran aksi secara paksa serta pemaksaan menerima Ideologi Negara kolonial merupakan tindakan yang tidak bermartabat, tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena itu kami menyatakan dan menyerukan bahwa:\


SATU: Mengutuk tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan Aparat Negara Kolonial Indonesia terhadap aktivis Mahasiswa dan Pro Pembebasan Papua Barat pada saat aksi menentang aneksasi bangsaPapuadalamNKRI1Mei2015.

DUA: Hentikan upaya pemaksaan Nasionalisme kolonial Indonesia dengan slogan NKRI Harga Mati kepada rakyat Papua Barat karena kami mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri yang didukung dan dijamin dalam pembukaan UUD 1945, Deklarasi Umum HAM PBB, Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi dan budaya, deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat Adat.

TIGA: Membebaskan semua tahanan aktivis pembebasan Papua Barat yang berada di tahanan dan penjara kolonial Indonesia di atas tanah Air Papua Barat dan di Wilayah Indonesia.

EMPAT: Kepada seluruh Pembela HAM, aktivis Organisasi HAM dan Pro Demokrasi yang berada di Tanah air Papua BARAT, Indonesia dan Internasional untuk melakukan advokasi kemusiaan secara cepat, tepat dan kontinyu karena Tanah Papua Barat sudah menjadi darurat sipil menuju darurat militer
LIMA: Kepada seluruh rakyat Bangsa Papua Barat untuk tetap bersatu, bersemangat dan berjuang bersama demi pembebasan Nasional Papua Barat.

Demikian pernyataan dan seruan kami, atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terimakasih.

Numbay, 2 Mei 2015

Tertanda:


Parliament National West Papua (PNWP)


Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB)

West Papua National Coalition For Liberation (WPNCL)


                                                 POSKO PAPUA ZONA DARURAT

Melihat perkembangan situasi politik dan social Rakyat Papua yang semakin memanas dan berkembang di Tanah Air maupun di se-Jawa dan Bali maupun di tingkat Internasional, maka sangat diperlukan posko PAPUA ZONA DARURAT sebagai salah satu tempat untuk merangkul dan sumber informasi utama bagi Orang Asli Papua di tanah rantauan dari setiap wilayah Komite Kota Aliansi Mahasiswa Papua.

Posko didirikan dengan tujuan merangkul dan menyukseskan agenda aplikasi West Papua ke Melanesia Spearhead Group (MSG) serta menjadi sentral informasi terkait perkembangan di tingkatan Internasional, Nasional West Papua, dan Wilayah Kolonial Indonesia.

Pada tanggal 15 Februari 2015, Rakyat Papua melalui United Liberalition Movement for West Papua (ULMWP) telah mengajukan aplikasi keanggotaan West Papua ke Melanesia Spearhead Group (MSG). Dalam jadwal MSG, pertemuan pimpinan Negara-negara di kawasan Melanesia itu dilakukan pada bulan juni, namun desakan Pacific Freedom Forum dan Pacific Island Forum mengatakan pertemuan MSG harus dipercepat karena perubahan iklim di kawasan Pacifik, maka pertemuan MSG dan keputusan keanggotaan West Papua akan dibahas pada pertengahan Mei bulan ini.

Di Tanah Air West Papua, pembungkaman ruang demokrasi semakin menjadi-jadi, militer menjadi ujung tombak Negara dalam menghalau gerakan Kemerdekaan Rakyat Papua melalui jalur damai, pembungkaman akses jurnalis asing ke Papua pun menjadi satu aksi pembungkaman situasi rakyat yang semakin menderita.Ketegangan kini meluas dengan pembungkaman gerakan Aliansi Mahasiswa Papua di wilayah Jawa dan Bali.


Sekilas Tentang PAPUA

Papua Barat merupakan wilayah yang didiami oleh ±250 suku yang secara garis besar terbagi dalam 7 wilayah adat, yaitu; Domberai, Bomberai, Saireri, Mee Pago, La Pago, Mamta, dan Ha Anim. Dikelompokkan ke dalam 7 wilayah adat atas dasar kemiripan budaya dan adat istiadat.Secara topografi pulau Papua dianalogikan sebagai pulau yang berbentuk burung. Papua Barat berada di antara 
Kehidupan Orang Papua Barat, khususnya di bidang politik. Dalam buku Yorris TH Raweyai yang bertajuk Mengapa Papua Ingin Merdeka, dituliskan bahwa Orang Papua telah hidup sejak 10 juta tahun yang lalu, hidup dan berpolitik sejak era Pleistocene.

Dalam kehidupan berpolitik, ditinjau dari makna politik yaitu aspek yang sering berbicara tentang kepemerintahan, pengorganisiran, kekuasaan, dan ketatanegaraan.Orang Papua telah mengenal atau telah melakukan kehidupan berpolitik sejak berabad-abad yang lalu.Hal ini dikarenakan terdapat struktur kepemerintahan klasik kesukuan, kepala suku sebagai pemimpin.

Hal tesebut dibenarkan oleh adanya makna politik yang dikemukakan Carl J. Friedrich yang mengemukakan politik sebagai kumpulan manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan penguasa terhadap pemerintahan berdasarkan penguasa itu.Indra Bastian, 2007.Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik.


Sekilas Sejarah Persiapan dan Kemerdekaan Papua Barat


Atas pembentukan Dewan Nieuw Guinea (Nieuw Guinea Raad) beberapa agenda dilakukan demi tercapainya kemerdekaan Papua secara hukum dan politik. Pada tanggal 16 Maret 1961 Pemilihan Umum untuk memilih anggota Nieuw Guinea Raad di Holandia (kini Jayapura) sebagai langkah awal realisasi rencana 10 tahun Papuanisasi didorong oleh isu internasional tentang demokrasi bagi seluruh umat manusia. (Alua, hal: 38).

Tanggal 1 April 1961 terbentuknya (diresmikan) Nieuw Guinea Raad di Holandia. Jumlah anggota Dewan terdiri dari 21 orang di antaranya 10 Orang Papua (Djopari:34-35). Bulan September tahun 1961 Menteri Luar Negeri Belanda Dr. Joseph Luns mengajukan pemecahan masalah Nieuw Guinea Raad pada PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk sidang umum PBB tangggal 28 November 1961 (Djopari:35).

Tanggal 19 Oktober 1961 pada masa GubernurPlatteel dibentuk suatu badan yang disebut Komite Nasional Papua (KNP) karena desakan Belanda sebab ketegangan antara Belanda dan Indonesia semakin meningkat. KNP diketuai oleh Mr. De Rijke (Seorang Indo Belanda).Komite Nasional Papua (KNP) beranggotakan 80 orang. (Alua, hal:40). Kemudian pada tanggal 19 Oktober 1961 dilakukan Kongres Nasional di Gedung Nieuw Guinea Raad di kota Holandia (kini Gedung Kesenian di Kota Jayapura) guna menentukan Atribut Negara.

Berlandaskan hasrat dan keinginan bangsa Papua akan kemerdekaan maka dengan perantaraan Komite Nasional Papua dan Badan Perwakilan Rakyat Nieuw Guinea Raad mendorong Govermen Nerderlan Nieuw Guinea dan Pemerintah Nederlands supaya memulai 1 November 1961: Pertama; Bendera Kami dikibarkan di samping Bendera Nederlands. Kedua; Nyanyian Kebangsaan Kita (Kami) “Hai Tanahku Papua” dinyanyikan atau dilagukan di samnping Wilhelmus.Ketiga; Nama tanah kami menjadi Papua Barat.Keempat; Nama Bangsa Kami menjadi Papua.

Keputusan tentang pengibaran pada tanggal 1 November 1961 tidak terlaksana karena belum ada persetujuan dari pemerintah Belanda kerena belum tiba hari yang diharapkan. Akhirnya dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 1961 di Holandia (kini Jayapura) tepatnya di jalan Irian, di halaman Gedung Kesenian Irian Jaya yang pada waktu itu adalah Gedung Nieuw Guinea Raad. Hari itu dilakukan pengibaran Bendera Papua Barat (West Papua) berdampingan dengan Bendera Pemerintah Belanda dan dinyanyikan lagu kedua Negara Merdeka (Belanda dan Papua Barat).

Pada tanggal 1 Desember 1961 tidak dibacakan teks proklamasi kemerdekaan Papua Barat, dengan alasan teks proklamasi akan dibacakan pada saat definitive (de jure) pada akhir tahun 1970 atau 1971 ketika pemerintah Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan sepenuhnya kepada Bangsa Papua Barat (West Papua).


1.      Pencaplokan Papua Barat.

Di lain pihak, di Yogyakarta, mendengan Belanda telah membentuk Negara Papua Barat, Ir. Soekarno mengumandangkan Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang berisi; (1) Gagalkan Pembentukan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda, (2) Kibarkan Sang Merah Putih di seluruh wilayah tanah Irian Barat, (3) Bersiap untuk Mobilisasi umum.

Bendera Bintang Kejora berkibar sampai kedatangan UNTEA, 1 Oktober 1962. (Mubes PDP, 2002). Hal ini menunjukan bahwa satu tahun sebelum Belanda menyerahkan kepada UNTEA, dan seterusnya diserahkan kepada pemerintah Indonesia di tahun kedua untuk melaksanakan proses PEPERA, Papua pernah menjadi sebuah Negara Merdeka dan berdaulat.(Narasi Okto Pogau, Hal:6)
.
Pada tanggal 30 Desember 1962 tibalah Panglima Angkatan Perang Indonesia, Mayjen Achmad Yani, dengan dengan rombongan kecil di Hollandia. Ia dating ke sana sebagai tamu Abdoh hadir pada pengibaran bendera Indonesia pada tanggal 30 Desember 1962. (P.J Drooglever, Hal: 630). Yang kemudian disusul pendaratan militer ke wilayah Merauke dalam waktu yang sama.

Akhirnya dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di Papua Barat dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaron, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Baratayuda. Lewat Laut adalah Operasi Show of Force, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-Lumba.Seedangkan pada Fase eksploitasi dilakukan Operasi Jayawijaya dan Operasi Khusus (Opsus).Melalui operasi wilayah Papua Barat diduduki, dan dicurigai banyak orang Papua yang telah dibantai pada waktu itu. (AMP, Hal: 22).

Hal ini tentunya diluar kesepakatan Perjanjian New York, bahwa penyerahan Papua Barat dari UNTEA ke Indonesia guna mempersiakan Ach of Free Choice (referendum) baru akan diserahkan 1 Mei 1963.



2.      Proses Ilegal PEPERA

Penentuan Pendapat Rakyat (RAKYAT) bagi orang Papua merupakan ilegal dalam proses Indonesia yang terus keras kepala untuk menguasai dan meng-Indonesaikan Papua. Bagi pemerintah Indonesia PEPERA merupakan hasil akhir atau final.

Penandatanganan New York Agreement (Perjanjian New York) antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), U Thant dan Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. (AMP, Hal:36)

Pelaksanaan PEPERA tidak dilakukan dengan pasal-pasal dan norma-norma sesuai hokum internasional. Terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hingga praktik Pepera dilakukan; (1) New York Agreement tahun 1962 tidak sah, karena melibatkan Orang Papua sebagai pemilik hak ulayat dan sebagai Negara yang telah merdeka 1 Desember 1961, (2) UNTEA sebagai pihak netral, sepihak menyerahkan wilayah Papua ke Indonesia, yang selanjutnya pemerintah Indonesia melalui militernya mengintimidasi hak politik rakyat Papua, (3) Aturan One Man One Vote (Satu Orang Satu Suara) tidak dilaksanakan. Indonesia menyelenggarakan PEPERA dengan sistem musyawara, dengan 1025 orang yang sebelumnya telah dikarantina menjadi perwakilan 800.000 masyarakat Papua dan hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membacakan teks manipulative yang telah disediakan Indonesia, (4) Teror, intimidasi dan pembunuhan oleh militer Indonesia dan penaandatanganan kontrak PT Freeport 1967, 2 tahun sebelum PEPERA digelar.


3.      Papua Barat dalam Bingkai Indonesia

Setelah lengsernya Ir. Soekarno akibat tragedi G30S, tahun 1965 Papua dijadikan Daerah Operasi Militer oleh Negara Republik Indonesia  sampai pada tahun 1999 ketika Indonesia memasuki era baru, era reformasi.

Tanggal 21 November 2001 Indonesia memberikan Otonomi Khusus kepada Papua yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001, untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan, ekonomi dan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, serta pengakuan dan atas hak hidup, hak intelektual, hak kesejahteraan, hak politik, hak kultur, hak perempuan, hak ulayat, dan hak kebebasan.

Otonomi Khusus diberikan atas pertemuan pada tanggal 26 Februari 1999, tim 100 di bawah pimpinan Tom Beanal melakukan dialog dengan presiden Indonesia B.J. Habibi secara terbuka. Dalam dialog dibahas mengenai; (1) persoalan integrasi politik Papua, (2) masalah pelanggaran HAM selama 40 tahun, (3) masalah pembangunan di segala bidang.Berdasarkan 3 persoalan yang dibahas secara terbuka Tim 100 menyampaikan aspirasi untuk menentukan nasib sendiri (Papua Merdeka).

Di bawah payung Otonomi Khusus, terdapat beberapa produk-produk politik yang secara sepihak diberikan pemerintah pusat Indonesia kepada Papua di antaranya; Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), Pemekaran Daerah Otonomi Baru, dan Wacana Otonomi Khusus Plus.



Penulis:Sekjen (AMP) Komite Kota Jakarta Frans Nawipa