Rabu, 01 April 2015

Bisakah Menjual Gedung Tempat Barang-Barang yang Dikenakan Sita Jaminan?

Senin, 12 Januari 2015

Pertanyaan:
Apakah pemilik suatu bangunan atau gedung dapat menjual atau mengosongkan bangunan atau gedungnya sementara Pengadilan Negeri telah menjatuhkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang penyewa yang ada di dalam bangunan atau gedung tersebut?
zulhabdi  
 
 
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt50f8bc5fd2478/lt50fcf1caabcfc.jpg
Intisari:
 
 
Dapat saja pemilik bangunan menjual/mengosongkan bangunan tersebut. Apabila penyewa gedung sekaligus barang-barang tersebut masih kooperatif dan mau berkoordinasi dengan pemilik gedung, maka si pemilik gedung tersebut dapat menginventaris barang-barang apa saja yang merupakan milik penyewa, lalu menyerahkan kembali kepada si penyewa dengan mencatatkannya pada tanda terima dan berita acara penyerahan yang ditandatangani kedua belah pihak.
 
Penyerahan barang-barang tersebut kepada pemiliknya (penyewa) dapat dilakukan karena esensi suatu Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri (umumnya atas permintaan Penggugat), bukanlah suatu pengalihan hak kepada Penggugat secara langsung, melainkan sebagai suatu jaminan agar tergugat tidak mengalihkan hak atau barang tersebut kepada pihak lain. Sekaligus ketika putusan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka kemenangan Penggugat dapat direalisasikan pemenuhannya, dengan kata lain penggugat tidak hanya menang di atas kertas.
 
Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Terima kasih atas pertanyaan anda.
 
Pertama-tama saya perlu menyampaikan dasar hukum untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yaitu diatur di Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”)/Pasal 261 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBG”) (versi HIR/RBG dikutip dari O. Bidara, SH dan Martin P. Bidara dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal 145), yang berbunyi:
 
“Jika ada dugaan yang beralasan bahwa seorang yang berhutang, yang perkaranya belum diputus akan tetapi belum dilaksanakan, berusaha untuk menggelapkan atau membawa pergi akan barang-barangnya yang bergerak, atau yang tetap dengan maksud agar tidak dapat dijangkau oleh yang berpiutang maka Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut untuk menjamin hak si pemohon……”
 
Dari beberapa literatur dan praktek di Pengadilan yang ada, saya menyimpulkan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini adalah suatu upaya paksa dan merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Terjemahan R. Subekti), yang berbunyi:
 
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”
 
Dalam hal suatu benda bergerak atau tidak bergerak dikenakan sita jaminan, maka sesuai dengan Pasal 227 HIR/261 RBG tersebut si pemilik benda (baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) tersebut tidak dapat mengalihkan benda tersebut kepada orang lain. Hal ini sudah menjadi pandangan dan yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana digariskan dalam Putusan MA No 882 K/SIP/1973 tertanggal 3 Desember 1973, yang mempunyai kaidah hukum sebagai berikut:
 
“Jual beli rumah yang diatasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah.”
 
Atas Putusan MA No 882 K/SIP/1973 tertanggal 3 Desember 1973, O. Bidara, SH dan Martin P. Bidara dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 147), telah menguraikan pandangan Mahkamah Agung atas Putusan MA No 882 K/SIP/1973 tertanggal 3 Desember 1973 tersebut, yang saya kutip sebagai berikut, “Tujuan dari sita jaminan adalah untuk mencegah agar tergugat tidak mengalihkan hak atau harta bendanya kepada orang lain.”
 
Menjawab pertanyaan Anda, penyitaan atas barang-barang milik penyewa gedung, yang kami asumsikan adalah benda-benda bergerak, memang dimungkinkan secara hukum. Bahkan Mahkamah Agung juga telah memberikan petunjuk teknis bagi pengadilan judex factie agar lebih mendahulukan pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda bergerak lebih dulu daripada benda tidak bergerak, yang termuat dalam Pasal 1 huruf (e) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: M.A./Pemb./102175 Tertanggal 1 Desember 1975, tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yang berbunyi:
 
“Agar lebih dulu dilakukan penyitaan atas benda-benda bergerak dan baru diteruskan ke benda-benda tetap jika menurut perkiraan nilai benda-benda bergerak itu tidak akan mencukupi;”
 
Namun dalam hal ini ada permasalahan yang tidak mudah diselesaikan, yaitu masih adanya barang-barang milik si penyewa tersebut berada di dalam gedung yang dimiliki oleh si Pemilik Gedung. Sehingga dalam hal gedung tersebut hendak dijual oleh pemiliknya kepada orang lain, akan ada potensi permasalahan hukum yang baru, yaitu akan dikemanakan barang-barang millik penyewa (yang telah diletakan sita jaminan diatasnya), yang ada di dalam Gedung tersebut.
 
Menurut hemat kami, apabila penyewa gedung sekaligus barang-barang tersebut masih kooperatif dan mau berkoordinasi dengan pemilik gedung, maka si pemilik gedung tersebut dapat menginventaris barang-barang apa saja yang merupakan milik penyewa, lalu menyerahkan kembali kepada si penyewa dengan mencatatakannya pada tanda terima dan berita acara penyerahan yang ditandatangani kedua belah pihak.
 
Penyerahan barang-barang tersebut kepada pemiliknya (penyewa) sebagaimana disebutkan di atas dapat dilakukan karena esensi suatu Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri (umumnya atas permintaan Penggugat), bukanlah suatu pengalihan hak kepada Penggugat secara langsung, melainkan sebagai suatu jaminan agar tergugat tidak mengalihkan hak atau barang tersebut kepada pihak lain, sekaligus ketika putusan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka kemenangan Penggugat dapat direalisasikan pemenuhannya, dengan kata lain penggugat tidak hanya menang di atas kertas.
 
Demikian yang dapat saya jelaskan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.
 
Dasar Hukum:
2.    Rechtsreglement voor de Buitengewesten;
4.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: M.A./Pemb./102175 Tertanggal 1 Desember 1975.
 
Putusan:
Putusan MA No 882 K/SIP/1973 tertanggal 3 Desember 1973. 


0 komentar:

Posting Komentar