Senin, 12 Januari 2015
Pertanyaan:
Apakah pemilik suatu bangunan atau gedung dapat menjual atau
mengosongkan bangunan atau gedungnya sementara Pengadilan Negeri telah
menjatuhkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang
penyewa yang ada di dalam bangunan atau gedung tersebut?
zulhabdi
Jawaban:
Intisari:
Dapat
saja pemilik bangunan menjual/mengosongkan bangunan tersebut. Apabila
penyewa gedung sekaligus barang-barang tersebut masih kooperatif dan
mau berkoordinasi dengan pemilik gedung, maka si pemilik gedung
tersebut dapat menginventaris barang-barang apa saja yang merupakan
milik penyewa, lalu menyerahkan kembali kepada si penyewa dengan
mencatatkannya pada tanda terima dan berita acara penyerahan yang
ditandatangani kedua belah pihak.
Penyerahan barang-barang tersebut kepada pemiliknya (penyewa) dapat dilakukan karena esensi suatu Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
yang diletakan oleh Pengadilan Negeri (umumnya atas permintaan
Penggugat), bukanlah suatu pengalihan hak kepada Penggugat secara
langsung, melainkan sebagai suatu jaminan agar tergugat tidak
mengalihkan hak atau barang tersebut kepada pihak lain. Sekaligus
ketika putusan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,
maka kemenangan Penggugat dapat direalisasikan pemenuhannya, dengan
kata lain penggugat tidak hanya menang di atas kertas.
Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Pertama-tama saya perlu menyampaikan dasar hukum untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yaitu diatur di Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”)/Pasal 261 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBG”) (versi HIR/RBG dikutip dari O. Bidara, SH dan Martin P. Bidara dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal 145), yang berbunyi:
“Jika
ada dugaan yang beralasan bahwa seorang yang berhutang, yang perkaranya
belum diputus akan tetapi belum dilaksanakan, berusaha untuk
menggelapkan atau membawa pergi akan barang-barangnya yang bergerak,
atau yang tetap dengan maksud agar tidak dapat dijangkau oleh yang
berpiutang maka Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan yang
berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap
benda-benda tersebut untuk menjamin hak si pemohon……”
Dari beberapa literatur dan praktek di Pengadilan yang ada, saya menyimpulkan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini adalah suatu upaya paksa dan merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Terjemahan R. Subekti), yang berbunyi:
“Segala
kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi
tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”
Dalam
hal suatu benda bergerak atau tidak bergerak dikenakan sita jaminan,
maka sesuai dengan Pasal 227 HIR/261 RBG tersebut si pemilik benda (baik
benda bergerak maupun benda tidak bergerak) tersebut tidak dapat
mengalihkan benda tersebut kepada orang lain. Hal ini sudah menjadi
pandangan dan yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia, sebagaimana digariskan dalam Putusan MA No 882 K/SIP/1973 tertanggal 3 Desember 1973, yang mempunyai kaidah hukum sebagai berikut:
“Jual beli rumah yang diatasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah.”
Atas Putusan MA No 882 K/SIP/1973 tertanggal 3 Desember 1973, O. Bidara, SH dan Martin P. Bidara dalam bukunya Hukum Acara Perdata
(hal. 147), telah menguraikan pandangan Mahkamah Agung atas Putusan MA
No 882 K/SIP/1973 tertanggal 3 Desember 1973 tersebut, yang saya kutip
sebagai berikut, “Tujuan dari sita jaminan adalah untuk mencegah agar tergugat tidak mengalihkan hak atau harta bendanya kepada orang lain.”
Menjawab
pertanyaan Anda, penyitaan atas barang-barang milik penyewa gedung, yang
kami asumsikan adalah benda-benda bergerak, memang dimungkinkan secara
hukum. Bahkan Mahkamah Agung juga telah memberikan petunjuk teknis bagi
pengadilan judex factie agar lebih mendahulukan pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda bergerak lebih dulu daripada benda tidak bergerak, yang termuat dalam Pasal 1 huruf (e) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: M.A./Pemb./102175 Tertanggal 1 Desember 1975, tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yang berbunyi:
“Agar
lebih dulu dilakukan penyitaan atas benda-benda bergerak dan baru
diteruskan ke benda-benda tetap jika menurut perkiraan nilai benda-benda
bergerak itu tidak akan mencukupi;”
Namun dalam
hal ini ada permasalahan yang tidak mudah diselesaikan, yaitu masih
adanya barang-barang milik si penyewa tersebut berada di dalam gedung
yang dimiliki oleh si Pemilik Gedung. Sehingga dalam hal gedung tersebut
hendak dijual oleh pemiliknya kepada orang lain, akan ada potensi
permasalahan hukum yang baru, yaitu akan dikemanakan barang-barang
millik penyewa (yang telah diletakan sita jaminan diatasnya), yang ada
di dalam Gedung tersebut.
Menurut hemat
kami, apabila penyewa gedung sekaligus barang-barang tersebut masih
kooperatif dan mau berkoordinasi dengan pemilik gedung, maka si pemilik
gedung tersebut dapat menginventaris barang-barang apa saja yang
merupakan milik penyewa, lalu menyerahkan kembali kepada si penyewa
dengan mencatatakannya pada tanda terima dan berita acara penyerahan
yang ditandatangani kedua belah pihak.
Penyerahan
barang-barang tersebut kepada pemiliknya (penyewa) sebagaimana
disebutkan di atas dapat dilakukan karena esensi suatu Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
yang diletakan oleh Pengadilan Negeri (umumnya atas permintaan
Penggugat), bukanlah suatu pengalihan hak kepada Penggugat secara
langsung, melainkan sebagai suatu jaminan agar tergugat tidak
mengalihkan hak atau barang tersebut kepada pihak lain, sekaligus ketika
putusan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka
kemenangan Penggugat dapat direalisasikan pemenuhannya, dengan kata lain
penggugat tidak hanya menang di atas kertas.
Demikian yang dapat saya jelaskan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.
Dasar Hukum:
2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten;
4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: M.A./Pemb./102175 Tertanggal 1 Desember 1975.
Putusan:
Putusan MA No 882 K/SIP/1973 tertanggal 3 Desember 1973.
sumber dari: Albert Aries & Partners Law Firm
0 komentar:
Posting Komentar