Kamis, 05 Juni 2014
Pertanyaan:
Assalamualaikum.
1. Apa bisa tanah negara yang telah dialihkan ke masyarakat/pegawai disertifikatkan?
2. Bagaimana proses pengurusannya bila si pegawai telah meninggal dunia, apakah bisa ahli warisnya yang mengurus?
3. Apa ada undang-undang yang mendukung pertanyaan 1 dan 2?
Terima kasih. Wass.
wahyu.dwinanto
Jawaban:
Wa’alaikum salam Wr WB,
Tentu saja bisa, asalkan telah memenuhi prosedur yang semestinya.
Pertanyaan
yang Anda ajukan tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang
Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli
Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah (“Kepmen Agraria 2/1998”). Pasal 1 angka 3 Kepmen Agraria 2/1998 menyebutkan, tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah adalah:
a. tanah yang di atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai negeri;
b. tanah
yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diatasnya berdiri rumah
tinggal atau yang dimaksudkan untuk rumah tinggal.
Rumah
tinggal golongan III yang dimaksud adalah rumah-rumah dinas yang
disediakan untuk dimiliki secara sewa beli oleh pegawai yang
bersangkutan.Ini berarti dalam masa baktinya kepada negara, pegawai yang bersangkutan membayar sewa/cicilan setiap bulannya. Biasanya
otomatis dipotong dari gaji bulanan, sehingga ketika purna tugas,
nominal harga yang harus dibayarkan tidak terlalu banyak.
Jika tanah dan rumah yang Anda tanyakan
masuk dalam kategori ini, maka pensiunan pegawai atau ahli warisnya,
setelah lunas semua tagihan, dapat langsung mengajukan permohonan
penyertifikatan menjadi hak milik.
Sedangkan
untuk tanah sebagaimana disebut di atas dalam poin b, semula diserahkan
penggunaannya kepada pegawai negeri untuk rumah tinggal dan kemudian
diperbolehkan untuk dibeli oleh pegawai yang bersangkutan. Jika masuk
dalam kategori ini, maka perolehannya baru bisa dilakukan setelah
ditempuh prosedur dan persetujuan tertentu yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pelepasan aset pemerintah. Walaupun menjadi rumit, namun tetap dapat dimohonkan menjadi hak milik.
Untuk
perolehan hak milik dan pendaftarannya dilakukan di Kantor Badan
Pertanahan setempat, dapat dilakukan dengan bantuan dari Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dengan wilayah kerja sesuai dengan letak tanah dan
rumah Anda, dengan membayar biaya administrasi resmi kepada Kas Negara
sebesar Rp 150.000,- serta biaya pendaftaran hak atas tanah (Pasal 2 ayat (2) Kepmen Agraria 2/1998).
Berdasarkan Pasal 3 (1) Kepmen 2/1998, dokumen yang harus disiapkan:
1. untuk tanah yang diatasnya berdiri rumah dengan golongan III:
µ surat tanda bukti pelunasan harga rumah dan tanahnya;
µ surat keputusan Departemen Pekerjaan Umum bahwa rumah yang bersangkutan sudah menjadi milik pemohon;
µ bukti identitas pemohon.
jika yang mengurus ahli waris, lengkapi dengan surat kematian dan surat keterangan waris.
2. untuk tanah lainnya:
µ surat tanda bukti pelunasan harga tanah yang bersangkutan.
µ surat
pelepasan hak atas tanah dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pemerintah Daerah
yang bersangkutan kepada pemohon;
µ bukti identitas pemohon.
jika yang mengurus ahli waris, lengkapi dengan surat kematian dan surat keterangan waris.
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel saya Pemilikan Tanah Secara Warisan dan Pemilikan Tanah Secara Warisan (2).
Jika
semua syarat sudah terpenuhi, Kantor Pertanahan akan melakukan
pengukuran bidang tanah, Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan
konfirmasi pemberian hak berupa surat keputusan yang menjadi dasar
pemberian hak milik untuk kemudian dicatatkan dalam buku tanah dan
diberikan kutipannya berupa sertifikat hak milik atas tanah.
Biaya
lain yang timbul, selain biaya administrasi dan pendaftaran tanah
tersebut di atas, juga akan ada biaya pengukuran, biaya pengurusan serta
biaya-biaya lainnya yang kemungkinan akan ada.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun
1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang
Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.
sumber dari: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
0 komentar:
Posting Komentar