Pesawat Trigana Air Berjenis ATR-42/300 Jatuh Antara Jayapura ke Oksibil dan Menewaskan 49 Penumpang

Jayapura, SUARA KAIDO -- Pesawat Trigana Air berjenis ATR-42/300 dengan nomor penerbangan IL-267 jurusan Jayapura-Oksibil hilang kontak pada pukul 14.55 WIT.

KNPB PRD Timika Akan Selenggarakan Pameran Lintas Bangsa

Timika, SUARA KAIDO -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Mimika serukan akan selenggarakan Pameran Lintas Bangsa (PLB)

Persipura Ajukan Gugatan Clash Action Terhadap Menpora

Jakarta, SUARA KAIDO. Klub profesional sekelas Persipura Jayapura harus gagal tampil di ajang bergensi tingkat asia yakni AFC CUP .

SOLIDARITAS UNTUK PENGUNGSI ROHINGYA

Sydney (Australia), SUARA KAIDO, Pada tanggal 7 Juni 2015,Indonesian Solidarity.

Perpanjangan Izin Operasional PT.Freeport Rawan Penyelundupan Hukum

Jakarta,SUARA KAIDO. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengkritisi perubahan status perizinan PT Freeport Indonesia sebagai sebuah bentuk penyelundupan hukum

Tampilkan postingan dengan label KLINIK HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KLINIK HUKUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 November 2016

NORMA-NORMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT



OLEH: MARTHEN YEIMO, SH.

Apa Yang Dimaksud Dengan Norma Kehidupan?

Norma kehidupan ialah  segala sesuatu yang menjadi pedomana bagi orang untuk bersikap dan bertindak didalam kehidupannya sendiri secara pribadi maupun pergaulanya dengan orang lain atau masyarakat lain.

Norma-norma kehidupan itu dapat digambarkan pembagiannya sebagai berikut:







Penjelasan :

Norma non hukum adalah norma yang bukan hukum yang terdiri dari norma kepercayaan, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.

Norma kepercayaan adalah norma ini mengajarkan bagaimana seseorang bertindak yang selaras dalam kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan keyakinannya.

Norma kesusilaan yaitu, segala sesuatu yang  manjadi pedoman dan secara moral mengikat setiap orang untuk menaatinya dengan bersikap yang lazim dalam kehidupan.

Norma kesopanan yaitu segala sesuatu yang menjadi pedoman bagi setiap orang dalam bersikap terhadap orang lain, hal ini berkaitan dengan bagaimana kita menjaga perasaan orang lain keyika kita bergaul dengan orang.


Norma hukum adalah segala sesuatu yang menjadi pedoman bagi setiap orang untuk bersikap baik dalam bidang hukum, ini artinya selalu selaras dengan peraturan hukum yang berlaku.

Jumat, 29 Mei 2015

Menggunakan Buku Ciptaan Orang Lain untuk Mengajar Tanpa Melanggar UU Hak Cipta

Saya berniat membuka bimbingan belajar untuk membantu orang di sekitar dengan pengetahuan saya di bidang software komputer. Saya ingin memberikan tarif yang sangat murah agar dapat lebih terjangkau pihak yang kurang mampu, sehingga saya pun tidak mungkin bekerja-sama dengan pihak pemegang hak cipta buku dan software yang nanti saya ajarkan. Karena saya sudah paham dengan ilmunya akan tetapi saya tidak pintar menulis. Yang saya pertanyakan bolehkah saya mengajarkan orang dengan buku ciptaan orang lain? Terima-kasih. 
SONNYDKV



Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4dfee5c0cd296/lt53968cc72bf45.jpg
Intisari:
Mengenai apakah boleh mengajar dengan menggunakan buku orang lain, diasumsikan bahwa sebuah bimbingan belajar, tentunya akan membagikan buku kepada siswa yang mengikuti pelatihan. Anda bisa mengajarkan kepada siswa Anda dengan menggunakan buku ciptaan orang lain, akan tetapi tidak melanggar apa yang telah diatur dalam UUHC 2014 mengenai hak cipta buku. Misalnya saja, Anda tetap mengajarkan berdasarkan apa yang dituliskan dalam buku tersebut, akan tetapi Anda tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam Pasal 9 UUHC tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita mengetahui dulu aturan yang ada sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai hak cipta buku.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”) menyatakan bahwa buku merupakan salah satu Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi. Buku yang memiliki hak cipta di dalamnya terkandung dua hak pencipta/pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Dari sisi perlindungan hak moral, Pencipta memiliki hak yang melekat secara abadi, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 berikut, hak untuk :
a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.    mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.    mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan dari sisi perlindungan hak ekonomi, pencipta memiliki hak eksklusif sesuai dengan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014untuk melakukan :
a.    Penerbitan ciptaan;
b.    Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
c.    Penerjemahan ciptaan;
d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
e.    Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
f.     Pertunjukan ciptaan;
g.    Pengumuman ciptaan;
h.    Komunikasi ciptaan; dan
i.      Penyewaan ciptaan.
Dalam pertanyaan Anda disebutkan bahwa Anda akan mengadakan pelatihan dengan biaya yang murah agar dapat terjangkau oleh masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini, pelatihan yang berbayar masih termasuk dalam kategori komersial, di mana tentunya buku-buku yang dipakai juga akan termasuk dalam penggunaan ciptaan untuk komersial yang artinya ada hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dieksploitasi.
Dari sisi perlindungan hak cipta, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 angka (2) UUHC 14). Hak cipta juga melarang penggandaan/penggunaan suatu ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 angka (3) UUHC 2014).
Pertanyaan Anda mengenai apakah boleh mengajar dengan menggunakan buku orang lain, saya asumsikan bahwa sebuah bimbingan belajar, tentunya akan membagikan buku kepada siswa yang mengikuti pelatihan. Anda bisa mengajarkan kepada siswa Anda dengan menggunakan buku ciptaan orang lain, akan tetapi tidak melanggar apa yang telah diatur dalam UUHC 2014 mengenai hak cipta buku. Misalnya saja, Anda tetap mengajarkan berdasarkan apa yang dituliskan dalam buku tersebut, akan tetapi Anda tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam Pasal 9 UUHC tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
  


Kamis, 09 April 2015

Perlindungan Konsumen Terkait Intrusive Advertising

Apakah Intrusive Advertising adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan UU? Jika iya, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik website dan konsumen yang dirugikan?
Afrial
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbf674ca421e/lt4fc2c90bcf5e8.png
Intisari:
 
 
Intrusive advertising dapat berupa penayangan iklan yang dilihat dari sisi konten mungkin tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi mengganggu karena, antara lain, melanggar privasi konsumen. Iklan yang dimaksud dapat berupa spam yang dikirimkan melalui email atau SMS.
 
Untuk dapat memberikan perlindungan yang efektif baik kepada konsumen dan menjaga industri tetap menarik, adalah para asosiasi untuk membuat regulasi internal atau kesepakatan bersama mengenai pengiklanan suatu produk agar tidak mengganggu para pengguna dan memberikan kesempatan usaha secara fair.
Salah satu bentuk konkrit dari pengejawantahan perlindungan kepentingan dari industri periklanan ialah dengan dibentuknya Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.
 
Penjelasan selengkapnya silakan baca dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Rekan Hukumonline,
 
A.   Pasar Virtual
Ruang siber merupakan pasar virtual yang dapat mempertemukan pembeli dan penjual yang berasal dari ruang fisik. Satu sisi, besarnya volume informasi dalam internet dapat memberikan keuntungan bagi pembeli. Salah satunya ialah bertambahnya informasi mengenai pilihan produk. Akan tetapi, banyaknya pilihan tidak selalu memudahkan pembeli dapat menemukan penjual dan produk yang tepat baginya. Di lain pihak, para penjual atau pelaku usaha memahami bahwa tingginya volume informasi dalam ruang siber membuat kompetisi semakin tinggi.
 
Oleh karena itu, telah menjadi kepentingan pelaku usaha online agar produk mereka dapat muncul dalam kesempatan pertama dari pencarian yang dilakukan oleh pembeli. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh penjual ialah mereka mengiklankan produk dalam berbagai website yang potensial atau memunculkan produk mereka dalam Sistem Elektronik untuk beberapa saat.
 
B.   Intrusive Advertising
Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan iklan (advertising) secara sederhana ialah bentuk komunikasi persuasif yang dimaksudkan untuk mendorong konsumen untuk membeli suatu produk. Kapankah satu iklan (advertising) disebut mengganggu (intrusive)? Pertanyaan ini dapat membawa diskusi yang panjang. Misalnya, apa kriteria iklan yang bersifat intrusive? Intrusive menurut siapa?
 
Yang terlihat dengan jelas ialah bahwa suatu iklan yang kontennya melanggar undang-undang dapat disebut sebagai iklan yang menggangu (intrusive). Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) telah diatur adanya konten-konten yang dilarang untuk didistribusikan, ditransmisikan, atau dibuat dapat diakses. Misalnya:
 
Pasal 27 UU ITE:
(1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
 
Contoh lain ialah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Dalam Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran diatur bahwa siaran iklan niaga dilarang melakukan:
 
a.    promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b.    promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c.    promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d.    hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e.    eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
 
Terhadap penayangan konten yang melanggar undang-undang telah ada ketentuan yang dapat diterapkan untuk memberikan sanksi baik pidana, perdata, maupun administratif terhadap pelaku.
 
Akan tetapi, ruang lingkup intrusive advertising dapat lebih luas dan kompleks daripada penayangan konten yang melanggar undang-undang. Intrusive advertising dapat berupa penayangan iklan yang dilihat dari sisi konten mungkin tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi menggangu karena, antara lain, melanggar privasi konsumen. Iklan yang dimaksud dapat berupa spam yang dikirimkan melalui email atau SMS. Salah satu bentuk iklan yang akhir-akhir ini diklaim banyak pihak sebagai intrusive advertising ialah mengenai iklan yang ditayangkan dalam jaringan penyelenggara telekomunikasi sebelum pengguna dapat mengakses website yang dituju.
 
Intrusive advertising memiliki sifat subjektif yang dipengaruhi oleh banyak faktor khususnya kepentingan.
1.    Penyelenggara Sistem Elektronik seperti pemilik website atau penyelenggara telekomunikasi memiliki kepentingan untuk memaksimalkan layanan mereka seekonomis mungkin. Tingginya trafik terhadap website mereka dapat dijadikan peluang usaha yang signifikan. 
2.    Para pelaku usaha yang akan menawarkan produk mereka juga memiliki kepentingan yaitu agar mereka juga diberikan kesempatan yang sama dengan pelaku usaha lainnya dalam menawarkan produknya melalui website atau jaringan telekomunikasi tersebut.
3.    Masyarakat memiliki kepentingan bahwa privasi dan kenyamanan mereka tetap dijaga dan dilindungi dalam menggunakan layanan baik layanan berbayar maupun layanan gratis.
 
Oleh karena itu untuk dapat memberikan perlindungan yang efektif baik kepada konsumen dan menjaga industri tetap menarik, adalah salah satu langkah yang tepat bagi para asosiasi untuk membuat regulasi internal atau kesepakatan bersama mengenai pengiklanan suatu produk agar tidak menggangu para pengguna dan memberikan kesempatan usaha secara fair. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam membuat regulasi internal atau kesepakatan yang dimaksud misalnya, adanya persetujuan dari pengguna, waktu penayangan iklan, kesamaan kesempatan antar para pemilik produk yang akan diiklankan:
1.    adanya waktu yang disepakati untuk mengiklankan suatu produk. Waktu ini tidak boleh terlalu lama sehingga mengganggu kenyamanan pengguna;
2.    adanya persetujuan yang diperoleh dari pengguna. Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) memiliki kepentingan untuk menjaga layanannya tetap dikunjungi oleh pengguna baik yang lama maupun yang baru. Para pengguna internet sangat menghargai penyelenggara website yang melindungi privasi dan kenyamanan mereka. Oleh karena itu, adanya permintaan persetujuan dari para pengguna merupakan salah satu bentuk peran serta PSE dalam menghargai privasi dan kenyamanan para penggunanya.
3.    adanya kesempatan yang sama berdasarkan standar perhitungan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bisnis. Dalam banyak kasus, PSE (website dan penyelenggara telekomunikasi) memiliki power untuk menentukan iklan dan harga karena mereka yang memiliki sumber daya. Model bisnis, teknologi, konten, serta pengelolaan terhadap suatu Sistem Elektronik seperti website membuat website yang satu lebih superior dari website lainnya. Hal ini membuat website A lebih banyak dikunjungi oleh pengguna daripada website B. PSE memiliki kepentingan untuk menjaga agar layanannya tetap memberikan keuntungan melalui iklan-iklan di websitenya. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka kesempatan yang sama kepada para pelaku usaha.
 
Salah satu bentuk konkrit dari pengejawantahan perlindungan kepentingan dari industri periklanan ialah dengan dibentuknya Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Setidaknya telah ada 10 (sepuluh) asosiasi atau lembaga yang berkecimpung dalam industri periklanan yang telah meratifikasi dan menyepakati diberlakukannya Etika Pariwara Indonesia (“EPI”).
 
Dua hal penting yang perlu digarisbawahi dalam penyusunan EPI ini ialah bahwa etika periklanan merupakan bagian dari swakramawi (self-regulation) sehingga pengaturan dan penegakan dari EPI dilakukan oleh dan untuk para pelaku. Selain itu, Etika periklanan memiliki tempat penting dalam struktur nilai moral yang saling dukung dengan ketentuan perundang-undangan sebagai struktur nilai hukum.
 
Dalam Butir 4.5.1 EPI diatur mengenai etika iklan pada media internet yaitu bahwa iklan tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebisaan atau keleluasaan khalayak untuk merambah (to browse) dan berinteraksi dengan situs terkait, kecuali telah diberi peringatan sebelumnya. Konsep ini dapat dijadikan acuan dalam pengiklanan produk melalui jaringan telekomunikasi.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga memiliki peran dalam menjaga dan mengembangkan industri untuk tetap terselenggara dengan sehat serta memberikan perlindungan terhadap konsumen. Salah satu caranya ialah melalui pemblokiran atau filtering sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemblokiran Situs Bermuatan Negatif. Untuk selengkapnya dapat dilihat dalam jawaban dari pertanyaan mengenai Legalitas Penjualan Minuman Keras Lewat Internet.
 
Semoga membantu.
 
Dasar Hukum:
4.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemblokiran Situs Bermuatan Negatif.
 
Referensi:
1.    Sitompul, Josua.2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : Tatanusa.
3.    GARY MARCUS dan ERNEST DAVISAPRIL, Eight (No, Nine!) Problems With Big Data, April 6, 2014 http://www.nytimes.com/2014/04/07/opinion/eight-no-nine-problems-with-big-data.html?_r=0;
 
 Di: Telekomunikasi & Teknologi
sumber dari: Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Pembuktian Atas Registrasi Online

 

Bagaimana kekuatan hukum melakukan registrasi online pada suatu website perusahaan? Apa yang menjadi bukti keabsahan atas registrasi online yang telah dilakukan?
DNadhitya
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f94dca7ddb1e/lt543512164b29b.png
 
Intisari:
 
 
Sekiranya terjadi sengketa hukum (perdata) atau adanya indikasi tindak pidana dalam penyelenggaraan sebuah sistem elektronik, database registrasi milik penyedia website dan/atau e-mail/SMS berupa notifikasi (pemberitahuan) pendaftaran yang dikirimkan kepada pelanggan atau pengguna, baik yang berbentuk elektronik maupun yang dicetak dapat diajukan sebagai salah satu alat bukti.
 
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
 
Ulasan:
 
Sahabat hukumonline, terima kasih atas pertanyaannya.
 
Sebelum menjawab pada pokok pertanyaan, ada baiknya kami akan menjelaskan kedudukan dari penyelenggara website perusahaan sebagaimana pertanyaan Anda.
 
Penyelenggara website perusahaan berdasarkan definisi Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (”PP PSTE”) termasuk dalam kategori PSE.
 
Definisi PSE sendiri adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk (Pasal 1 angka 4 PP PSTE).
 
Penyelenggara website adalah badan usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan sendiri dan keperluan pihak lain.
 
Oleh karena itu, penyelenggara website sebagai PSE berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) harus bertanggung jawab atas sistem elektronik yang diselenggarakannya.
 
Sistem registrasi pada sebuah website merupakan bagian dari keseluruhan sistem informasi website yang merupakan tanggung jawab penyelenggara website. Tanggung jawab tersebut termasuk jika sistem registrasi yang dikelolanya bermasalah dan menimbulkan persoalan hukum.
 
Menjawab pertanyaan terkait kekuatan hukum dan keabsahan, registrasi online pada prinsipnya sama kuat dan absahnya dengan registrasi manual atau konvensional. Keduanya dapat dijadikan dasar pembuktian yang bisa diberikan jika terjadi persoalan hukum.
 
Khusus untuk registrasi online, bukti pelanggan atau pengguna telah melakukan registrasi pada sebuah website berada pada database sistem informasi penyelenggara website, sementara bukti lainnya dikirimkan oleh penyelenggara website kepada pelanggan atau penggunanya.
 
Dalam banyak contoh model registrasi secara online, pelanggan atau pengguna akan dikirimkan e-mail atau Short Message Service (“SMS”) berupa notifikasi (pemberitahuan) bahwa pelanggan atau pengguna tersebut telah melakukan pendaftaran dan/atau permohonan pendaftaran telah diterima oleh penyelenggara website.
 
Database registrasi maupun e-mail/SMS notifikasi (pemberitahuan) dalam konteks UU ITE dapat disebut sebagai “Informasi Elektronik”. Informasi Elektronik berupa database registrasi atau e-mail/SMS notifikasi (pemberitahuan) itulah yang kemudan bisa dijadikan bukti hukum bahwa pengguna atau pelanggan telah melakukan pendaftaran, dan penyedia website telah menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud.
 
Definisi Informasi Elektronik itu sendiri dalam UU ITE adalah: (Pasal 1 angka 1 UU ITE)
 
“Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
 
Sekiranya terjadi sengketa hukum (perdata) atau adanya indikasi tindak pidana dalam penyelenggaraan sebuah sistem elektronik, database registrasi milik penyedia website dan/atau e-mail/SMS berupa notifikasi (pemberitahuan) pendaftaran yang dikirimkan kepada pelanggan atau pengguna, baik yang berbentuk elektronik maupun yang dicetak dapat diajukan sebagai salah satu alat bukti.
 
Dasar hukumnya adalah Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
“informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
 
Database registrasi milik penyedia website dan e-mail/SMS notifikasi pendaftaran sebagai bukti elektronik, kedudukannya adalah sebagai perluasan dari alat bukti yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE. Sementara jika database registrasi milik penyedia website dan e-mail/SMS notifikasi dicetak, maka kedudukannya adalah sama dengan alat bukti surat.
 
Bunyi Pasal 5 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
 
Tentunya agar bukti elektronik email/SMS tersebut dapat diterima di persidangan, bukti elektronik tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil ditemukan dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materiil Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah adalah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan (Pasal 6 UU ITE). Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil yang dimaksud, dalam beberapa kasus dibutuhkan bantuan dari ahli digital forensik.
 
Demikian jawaban dan pendapat kami, semoga membantu. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
  
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f9e2ec7ea443/lt54350ee605d99.jpg

809 hits
Di: Telekomunikasi & Teknologi
sumber dari: Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Share:

Rabu, 01 April 2015

Apakah Renovasi Rumah Akan Menaikkan Besar PBB?

Selasa, 09 September 2014
Pertanyaan:
 
Dear Bapak/Ibu. Saya tinggal di komplek perumahan kelas kecil di Bekasi Utara, dan masih dalam masa KPR. Baru berjalan 6 tahun, kurang 9 tahun lagi. Saya berencana untuk merenovasi rumah tersebut dengan mendirikan bangunan baru memanfaatkan tanah kosong di belakang dan di depan bangunan awal, tetapi tidak mengubah desain bentuk bangunan awal. Apakah saya perlu mengurus IMB? Kemana institusi pertama kali yang harus saya datangi? Apakah nantinya akan ada perubahan biaya PBB untuk rumah saya? Terimakasih. Salam.
aanzblitz
  
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt544de23e52906.jpg
 
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri 32/2010”). Hal ini diperjelas lagi dalam Pasal 6 ayat (3) jo. Pasal 6 ayat (2) Permendagri 32/2010 yang menerangkan bahwa IMB ada 2 macam, yaitu IMB bangunan gedung dan IMB bangunan bukan gedung. Kedua IMB tersebut berupa pembangunan baru, merehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran.
 
Jadi pada dasarnya walaupun Anda hanya akan merenovasi rumah Anda, hal tersebut tetap memerlukan IMB.
 
Tata caranya adalah pemohon IMB mengajukan permohonan IMB kepada Bupati/Walikota (Pasal 6 ayat (1) Permendagri 32/2010).
 
Syarat permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Permendagri 32/2010, yaitu persyaratan dokumen administrasi dan rencana teknis.
 
Persyaratan dokumen administrasi meliputi:
a.    tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
b.    data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
c.    data pemilik bangunan;
d.    surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
e.    surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan; dan
f.     dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
 
Sedangkan persyaratan dokumen rencana teknis meliputi:
a.    gambar rencana/arsitektur bangunan;
b.    gambar sistem struktur;
c.    gambar sistem utilitas;
d.    perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
e.    perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
f.     data penyedia jasa perencanaan.
 
Akan tetapi, karena IMB akan Anda gunakan untuk perluasan bangunan, maka kita akan melihat lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (“Perda 15/2012”). Dalam Pasal 12 Perda 15/2012,IMB ada bermacam-macam. Jenis-jenis IMB yang diterbitkan karena keadaan tertentu terdiri dari:
a.    IMB Berjangka;
b.    IMB Pemutihan;
c.    IMB Pengganti;
d.    IMB Alih Fungsi;
e.    IMB Perluasan.
 
Karena Anda ingin memperluas bangunan rumah Anda, maka Anda akan diberikan IMB Perluasan, yaitu IMB yang diberikan terhadap bangunan yang mengalami penambahan luas dengan fungsi yang sama (Pasal 15 ayat (3) Perda 15/2012). Untuk IMB ini, ada syarat yang harus Anda lampirkan, yaitu IMB yang telah diterbitkan sebelumnya (Pasal 15 ayat (4) Perda 15/2012).
 
Selain itu, dalam Pasal 21 Peraturan Walikota Bekasi No. 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, disebutkan juga persyaratan-persyaratan lain dalam pemberian IMB Perluasan, yaitu:
a.    IMB asal (asli);
b.    gambar IMB asal (Asli);
c.    photokopi KTP Pemilik Bangunan;
d.    gambar konstruksi bangunan perluasan;
e.    perhitungan struktur yang dibuat oleh Ahli Bangunan yang memiliki SIPB, untuk perluasan bangunan lebih dari 2 (dua) lantai.
 
Mengenai apakah nantinya akan ada perubahan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) untuk rumah Anda, kita merujuk pada pengaturan PBB dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (“UU 12/1985”) dan peraturan yang berlaku di daerah Bekasi.
 
Karena rumah Anda di Bekasi, maka kami merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (“Perda 02/2012”). Dalam Pasal 1 angka 10 Perda 02/2012, dijelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kota Bekasi (Pasal 1 angka 11 Perda 02/2012). Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut (Pasal 1 angka 12 Perda 02/2012).
 
Yang dikenakan PBB adalah bumi dan bangunan sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) Perda 02/2012.Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Obyek Pajak (“NJOP”) (Pasal 6 ayat (1) UU 12/1985 dan Pasal 6 ayat (1) Perda 02/2012).
 
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti (Pasal 1 angka 3 UU 12/1985 dan Pasal 1 angka 13 Perda 02/2012). NJOP ini meliputi NJOP tanah dan NJOP bangunan.
 
Cara menghitung PBB adalah tarif PBB dikalikan dasar pengenaan setelah dikurangi Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (“NJOPTKP”) (Pasal 7 ayat (2) Perda 02/2012). Jika dirumuskan adalah sebagai berikut:
 
tarif x (NJOP - Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak)
 
Tarif PBB berbeda-beda bergantung pada besarnya NJOP tanah dan bangunan Anda. Tarif PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perda 02/2012 adalah sebagai berikut:
a.    sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b.    sebesar 0,15 % (nol koma lima belas persen) untuk NJOP di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c.    sebesar 0,25 % (nol koma dua lima persen) untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
 
Sedangkan NJOPTKP adalah batasan maksimal NJOP Bangunan yang tidak kena pajak yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak (Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 14 Perda 02/2012).
 
Contoh perhitungan PBB (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Perda 02/2012) adalah sebagai berikut:
 
Contoh 1:
Wajib pajak A mempunyai obyek pajak berupa:
Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp. 300.000,00/m2
Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp. 350.000,00/m2
Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp 50.000,00/m2
Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp. 175.000,00/m2
 
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
 
1.    NJOP Bumi
800 x Rp. 300.000,00 =                     Rp. 240.000.000,00
 
2.    NJOP Bangunan
a.    Rumah dan garasi
400 x Rp. 350.000 =                    Rp. 140.000.000,00
b.    Taman
200 x Rp. 50.000,00 =                  Rp. 10.000.000,00
c.    Pagar
(120 x 1,5) x Rp. 175.000,00 =      Rp. 31.500.000,00
                        -------------------------- +
Total NJOP Bangunan =                 Rp. 181.500.000,00
NJOPTKP =                                 Rp 10.000.000,00
                                                                        -------------------------- (-)
Nilai Jual Bangunan Kena Pajak =    Rp. 171.500.000,00
 
3.    Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak (1 + 2) = Rp. 411.500.000,00
 
4.    Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,1 %
 
5.    PBB terutang
0,1 % x Rp 411.500.000,00 = Rp. 411.500,00
 
 
Contoh 2:
Wajib pajak B mempunyai obyek pajak berupa:
Tanah seluas 500 m2 dengan harga jual Rp. 1.000.000,00/m2
Bangunan seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp. 950.000,00/m2
 
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1.    NJOP Bumi
500 x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 500.000.000,00
 
2.    NJOP Bangunan Rumah dan garasi
200 x Rp. 950.000,00 =                     Rp. 190.000.000,00
NJOPTKP =                                      Rp 10.000.000,00
                                                                        -------------------------(-)
Nilai Jual Bangunan Kena Pajak =    Rp. 180.000.000,00
 
3.    Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak (1+2) = Rp. 680.000.000,00
 
4.    Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,15 %
 
5.    PBB terutang
0,15 % x Rp 680.000.000,00 = Rp. 1.020.000,00
 
Melihat pada pengaturan mengenai PBB dan contoh di atas terlihat bahwa jika Anda memperluas bangunan rumah Anda, maka PBB yang akan Anda bayar juga menjadi lebih besar.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
3.    Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
4.    Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
5.    Peraturan Walikota Bekasi No. 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

 sumber dari: Bung Pokrol