Rabu, 01 April 2015

Bantuan untuk Masyarakat Tidak Mampu Mendapatkan Ganti Rugi Pengambilalihan Tanah

Jumat, 19 September 2014

Pertanyaan:
 
Bagaimana cara (Ahli Waris) menuntut ganti rugi atas lahan yang diambil alih secara paksa oleh Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Perkebunan) sejak 1972 yang lalu yang hingga saat ini belum pernah ada ganti rugi? Sementara berdasarkan bukti fisik, surat (rinci) yang menjelaskan keterangan luas tanah milik kami sudah ada. Apakah Ahli Waris masih bisa mengambil haknya? Jika masih bisa, secara teknis bagaimana prosedurnya? Apakah wajib menggunakan jasa Advokasi ataukah ada lembaga hukum (resmi) pemerintah yang bisa membantu? Mengingat kami termasuk tidak mampu 'menghidupi' pengacara dengan modal saat ini. Atas pencerahannya kami sangat berterima kasih. Wassallam
Pittovic
  
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fe2d2c8cd279/lt5099e032cc62f.jpg
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami. Sebelumnya, kami turut prihatin atas masalah yang sedang keluarga Saudara hadapi pada saat ini. Kami akan memberikan pendapat hukum kami terkait pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara.
 
Sebelumnya kami perlu jelaskan bahwa sejak 14 Januari 2012, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum”), namun mengingat masalah ini terjadi pada tahun 1972, maka kami akan mengacu pada ketentuan lama. Hal tersebut kami dasarkan pada ketentuan Pasal 58 huruf a UU Pengadaan Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
“Proses pengadaan tanah yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-Undang ini.”
 
Dalam kasus Saudara, jelas bahwa pengadaan tanah tersebut telah terjadi atau bahkan sudah selesai. Yang masih belum selesai adalah ahli waris pemilik tanah merasa belum mendapatkan ganti rugi atas tanah tersebut, sehingga menurut kami permasalahan ini tetap diselesaikan dengan ketentuan yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya (“UU Pencabutan Hak-Hak Tanah”).
 
 
“Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.”
 
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 UU Pencabutan Hak-Hak Tanah, dijelaskan sebagai berikut:
 
“Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.”
 
Bertolak dalam ketentuan yang kami sebutkan di atas, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perkebunan (sekarang dilebur dalam Kementerian Pertanian), berhak untuk mengambil alih tanah tersebut untuk kepentingan umum. Namun, perlu digarisbawahi bahwa, proses pengambil alihan (pembebasan lahan) tersebut harus disertai dengan pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada si pemilik tanah yang besarannya disesuaikan dengan harga tanah pada saat itu.
 
Hal tersebut senada dengan ketentuan pada Pasal 5 UU Pencabutan Hak-Hak Tanah, yang selengkapnya berbunyi demikian:
 
“Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 6 dan 8 ayat (3), maka penguasaan tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan baru dapat dilakukan setelah ada surat keputusan pencabutan hak dari Presiden, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 dan setelah dilakukan pembayaran ganti kerugian, yang jumlahnya ditetapkan dalam surat keputusan tersebut serta diselenggarakannya penampungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e.”
 
Dalam Poin ke-5 Penjelasan Umum UU Pencabutan Hak-hak Tanah, diuraikan sebagai berikut:
 
“...kepada yang berhak atas tanah dan/atau benda yang haknya dicabut itu akan diberikan ganti kerugian, yang ditetapkan oleh Presiden, atas usul suatu Panitia Penaksir, yang anggota-anggotanya mengangkat sumpah. Jumlah ganti kerugian itu menurut Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria haruslah layak. Ganti kerugian yang layak itu akan didasarkan atas nilai nyata/sebenarnya dari tanah atau benda yang bersangkutan. Harga yang didasarkan atas nilai yang nyata/sebenarnya itu tidak mesti sama dengan harga umum, karena harga umum bisa merupakan harga “catut”. Tetapi sebaliknya harga tersebut tidak pula berarti harga yang murah...”
 
Maka berdasarkan ketentuan di atas, Pemerintah tentunya telah mengeluarkan ganti kerugian atas tanah milik keluarga Saudara yang telah diambil alih oleh Kementerian Pertanian. Adapun mengenai ganti kerugian yang hingga saat ini belum diterima oleh keluarga Saudara, dapat dilakukan klarifikasi kepada instansi terkait. Jika ternyata dari pihak terkait belum melunasi ganti kerugian tersebut dan tidak mau untuk melunasinya, maka keluarga Saudara (para ahli waris) dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri setempat.
 
Selanjutnya mengenai apakah wajib menggunakan jasa advokat, menurut pendapat kami tidak ada kewajiban bagi Saudara untuk menggunakan jasa advokat. Namun demi membantu segala proses hukum yang akan berjalan, mengingat para ahli waris tidak mengerti hukum, ada baiknya untuk menggunakan jasa pengacara (advokat).
 
Apabila Saudara tidak memiliki biaya untuk membayar jasa pengacara, Saudara dapat menggunakan jasa pengacara pro deo (cuma-cuma) yang tersedia pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyatakan:
 
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”
 
Selain itu, Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan:
 
“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
 
Berdasarkan ketentuan di atas, sebenarnya tidak ada alasan bagi Saudara untuk tidak mendapatkan bantuan hukum, karena telah dijamin oleh undang-undang.
 
Demikian yang dapat kami sampaikan, kiranya penjelasan yang kami berikan dapat bermanfaat untuk mengambil langkah hukum bagi Saudara.
 
Dasar Hukum:

 

0 komentar:

Posting Komentar