Pesawat Trigana Air Berjenis ATR-42/300 Jatuh Antara Jayapura ke Oksibil dan Menewaskan 49 Penumpang

Jayapura, SUARA KAIDO -- Pesawat Trigana Air berjenis ATR-42/300 dengan nomor penerbangan IL-267 jurusan Jayapura-Oksibil hilang kontak pada pukul 14.55 WIT.

KNPB PRD Timika Akan Selenggarakan Pameran Lintas Bangsa

Timika, SUARA KAIDO -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Mimika serukan akan selenggarakan Pameran Lintas Bangsa (PLB)

Persipura Ajukan Gugatan Clash Action Terhadap Menpora

Jakarta, SUARA KAIDO. Klub profesional sekelas Persipura Jayapura harus gagal tampil di ajang bergensi tingkat asia yakni AFC CUP .

SOLIDARITAS UNTUK PENGUNGSI ROHINGYA

Sydney (Australia), SUARA KAIDO, Pada tanggal 7 Juni 2015,Indonesian Solidarity.

Perpanjangan Izin Operasional PT.Freeport Rawan Penyelundupan Hukum

Jakarta,SUARA KAIDO. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengkritisi perubahan status perizinan PT Freeport Indonesia sebagai sebuah bentuk penyelundupan hukum

Minggu, 18 Januari 2015

Penyalagunaan Dana Otsus oleh Pemangku Kepentingan di Papua

Dana Otsus Papua


Oleh: Marthen Yeimo

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua diharapkan dapat menyelesaikan banyak masalah di tanah Papua. Pekembangan otonomi khusus di Provinsi Papua tidak sesuai dengan harapan, masih banyak rakyat Papua yang tidak menikmati hasil dari otsus yang di berikan oleh Pemerintah pusat. Konflik di tanah papua pun tak kunjung berakhir, lantas kemanakah dana yang diberikan? Siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap dana tersebut? Kedua pertanyaan ini harus di jawab oleh pemangku kepentingan di Papua.


Banyak Pejabat di Papua mengeluh ke Pemerintah pusat dengan dalil bahwa dana yang diberikan masih amat kurang. Dengan berbagai keluan dan kenyataan dilapangan otsus tidak berhasil diterapkan.  Pemerintah pusat menawarkan program Unit Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) untuk menjawab ketidakberhasilan otsus.


Wakil ketua DPR Priyono Budi menyatakan DPR menyetujui adanya otsus, sekarang Papua telah diberikan dana sebesar Rp.28,8 triliun  plus dana-dana  regular lain. Mengenai pengalokasian dana  otsus yang diberikan  yang nilainya cukup besar ini pun belum membewa perubahan. Hal ini tentunya petinggi di Papua yang harus bertanggungjawab. Masalah penegakan hukum dibidang korupsi pun harus ditangani secara serius oleh para penegak hukum.


Akibat dari korupsi yang dilakukan para petinggi di papua, menyebabkan papua  merupakan daerah yang jumlah penduduk miskin tertinggi dibandingkan dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Papua   Saat ini jumlah penduduk miskin di Papua  per Maret 2013 sebesar 1.017 ribu orang atau sebesar 31,13 persen. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada enam bulan sebelumnya  yaitu September 2012 yang berjumlah 976,370 jiwa atau 30,66 persen artinya jumlah penduduk miskin bertambah sebesar 41 ribu orang atau 0,47 persen.


Dengan demikian tingkat korupsi di Papua semakin bertambah, padahal jumlah penduduk pada tahun 2014 meningkat menjadi 3,09 juta jiwa. Jika para koroptor ini dibiarkan maka kedepannya pembangunan dipapua tidak berjalan dengan baik dan masyarakat yang menjadi korbannya, oleh sebab itu saatnya bagi kita orang Papua dan Non-Papua harus berbenah  diri,  khususnya pemangku kepentingan di tanah Papua.

Jumat, 16 Januari 2015

Perlindungan Terhadap Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Tanah Papua Tidak Berjalan Efektif


Masyarakat Adat



Oleh: Marthen Yeimo

Setiap suku bangsa mempunyai tata aturan adat yang berlaku disuatu tempat dan itu merupakan suatu kebisaan mereka. Tata aturan tersebut meliputi berbagai aspek seperi; tanah hak ulayat yang meliputi hutan, hewan hutan dan segala sumber daya alam yang terdapat didalamnya. Tanah Papua adalah tanah yang terdapat berbagai sumber daya alam yang melimpah. Hal inilah membuat berbagai negara di dunia berlomba untuk menanamkan modal ditanah Papua, kita lihat Cina sebagai negara yang memiliki modal yang cukup besar baik ditingkat asia maupun di tingkat internasional. Sangat disayangkan tanah Pupua dijadikan objek bagi kalangan pembisnis guna untuk mencari kepentingan dikantung mereka tanpa melihat nasib dari masyarakat hukum adat setempat.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di Provinsi Papua pun tak mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak dari masyarakat hukum adat. Mengapa demikian ? karena kita lihat dalam undang-undang otonomi khusus pada bagian ketentuan umum huruf (s) yakni: Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita lihat kalimat terakhir yang bunyinya “isinya harus tunduk pada peraturan Undang-undang yang berlaku. Pasal bagian jelas bahwa hak dari masyarakat hukum adat untuk menentukan sikap merekaterhadap tanah mereka seakan tidak mendapat jaminan yang tegas dari undang-undang otonomi khusus di Papua.

Seharus undang-undang otsus perluh digodok ulang lagi sebab ada beberapa pasal yang lubang dan tidak menjamin hak bagi orang Papua. Ditemukan lubang juga pada pasal 43 undang-undang otonomi khusus yang inti dari pasal ini bahwa memang hak ulayat dilakukan tetapi harus tunduk juga pada undang-undang, kita lihat pada undang-undang nomor 5 tahun 1960 juga membatasi kepemilikan hak ulayat tanah adat, sebab itu diakui sepanjang tanah tersebut masi digunakan. 

Saya melihat bahwa disinilah masih terdapat pasal yang berlubang yang dapat digunakan oleh negara guna kepentingan mereka dengan alasan kepentingan sebagai sumber devisa bagi negara. Dengan hal demikian degara dapat melakukan segala bentuk kegiatan usaha diatas tanah hak ulayat ditanah Papua tanpa melihat syarat dan prosedur AMDAL yang baik. Semakin disayangkan lagi dengan adanya berbagai bertuk usaha seperti pertambangan itu tentunya dampaknya akan diterima oleh masyarakat adat setempat. Hutan yang dahulunya alami akan ikut rusak sebab hal tersebut tadi mengenai AMDAL.

Walaupun AMDAL telah memenuhi syarat tetapi siafat manusia itu selalu rakus dan mempunyai rasa hidup edonisme. Apalagi kita tahu bahwa orang Indonesia selalu hidup dengan tingkat Edonisme yang cukup tinggi yang hanya mengejar materi saja. Tanpa melihat nasib dari pada rakyat Papua yang menderita diatas tanahnya sendiri.