Selasa, 21 April 2015

Sidang Paripurna DPR Setujui Erwin Rijanto Sebagai Deputi Gubernur BI


 Selasa, 21 April 2015


Paripurna DPR Setujui Erwin Rijanto Sebagai Deputi Gubernur BI
 Foto: Suasana Sidang DRP RI
Sidang paripurna DPR menyetujui Erwin Rijanto sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Persetujuan ini dilakukan setelah Komisi XI DPR melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Pemilihan calon deputi gubernur BI dilakukan dengan cara voting oleh Komisi XI.

Dari hasil pemilihan yang dilakukan secara voting tertutup itu, Erwin Rijanto mengungguli suara dari dua kandidat lainnya. Erwin memperoleh suara sebanyak 42 suara, disusul Dody Budi Waluyo sebanyak lima suara dan Hendy Sulistiowati dua suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak empat suara.

Berdasarkan hasil tersebut, Komisi XI  menyepakati Erwin Rijanto sebagai Deputi Gubernur BI pengganti Halim Alamsyah," ujar Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (21/4).

Ia mengatakan, setidaknya terdapat tiga pekerjaan rumah yang wajib dilakukan Erwin saat menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Pertama, Erwin wajib membantu menyiapkan dan memberi masukan untuk RUU BI dan RUU Perbankan yang akan dibahas dewan dan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan sebagai deputi gubernur, Erwin juga merupakan ex officio Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selamat bekerja cerdas dan menjaga integritas," kata politisi dari Partai Golkar ini.


  Anggota Komisi XI Johny G Plate mengatakan, terpilihnya Erwin lantaran latar belakang sebagai Direktur Eksekutif Departemen Surveillance Sistem Keuangan dirasa tepat untuk duduk sebagai pengganti Halim. Apalagi, jabatan deputi gubernur BI yang akan disandangnya itu kerap bersinggungan dengan kemungkinan terjadinya krisis yang siklusnya semakin lama semakin pendek.

"Dan sesuai bidang Pak Erwin bisa menjawab. Dan itu menjadi dasar Pak Erwin mendapatkan suara terbanyak," kata politisi dari Partai Nasional Demokrat ini.

Sebagai mitra kerja, lanjut Johny, Erwin diharapkan dapat memberi masukan ke Komisi XI berkaitan dengan revisi UU BI. Terlebih lagi mengenai kejelasan area abu-abu (grey area) antara tugas dan fungsi BI di bidang makroprudensial dengan tugas dan fungsi OJK di bidang mikroprudensial.

"Ke depan sebagai mitra kerja, Pak Erwin akan bersama-sama Komisi XI merevisi UU BI dan memastikan grey area antara BI yang di bidang makroprudensial dan OJK di mikroprudential," tutup Johny.


 Editor : Marthen Yeimo
Sumber: Hukum Online

0 komentar:

Posting Komentar