Jumat, 22 Oktober 2010
Pertanyaan:
Jika dalam suatu perusahaan direkturnya tidak berada di tempat dalam
jangka waktu 1 bulan, apakah pejabat sementara bisa menandatangani Mou
(berdasarkan pendelegasian wewenang yang tidak boleh dilakukan hanya
mutasi pekerja dan perubahan gaji pekerja)? Atau harus menunggu sampai
direktur berada di tempat? Terima kasih bantuannya. Salam Alfrets R.
Pijoh.
badak-ngl01
Jawaban:
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
menjelaskan bahwa Direksi PT berhak untuk mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam hal Direksi terdiri dari lebih 1
orang, maka yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota
Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (lihat pasal 98 ayat [2] UUPT).
Jadi, dalam hal seorang direktur perseroan berhalangan, maka anggota
Dewan Direksi lainnya berhak untuk mewakili Perseroan, termasuk
menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).
Dalam hal seluruh anggota Dewan Direksi
berhalangan untuk mewakili perseroan, maka Anda harus melihat pada
Anggaran Dasar PT tersebut. Lihat apakah ada yang mengatur mengenai
siapa yang berwenang mewakili PT melakukan perbuatan hukum dalam hal
direkturnya tidak berada di tempat. Sesuai dengan pasal 107 huruf c UUPT, Anggaran Dasar memuat ketentuan tentang pihak
yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal
seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Jadi, Anda harus lihat dahulu ke Anggaran Dasar PT tersebut, siapa yang
berhak mewakili perseroan dalam hal tidak ada direktur yang bisa
mewakili perseroan.
Mengenai kuasa yang diberikan direksi, menurut pasal 103 UUPT, adalah kuasa tertulis untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Jadi, surat kuasanya
adalah surat kuasa khusus, yang merinci apa saja perbuatan atau
kepentingan tertentu dari Perseroan yang boleh diwakili oleh penerima
kuasa. Adapun perbuatan yang boleh dilakukan si pemegang kuasa adalah
terbatas pada perbuatan/kepentingan yang telah ditentukan di surat
kuasa.
Menjawab pertanyaan apakah si
pejabat sementara berwenang mewakili menandatangani MoU, harus dilihat
dahulu secara lengkap surat kuasanya. Jika surat kuasa itu tidak
menyebutkan secara spesifik perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh
penerima kuasa, maka surat kuasa itu adalah surat kuasa umum. Surat
kuasa yang demikian adalah batal demi hukum. Demikian menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”.
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sumber dari: Bung Pokrol
0 komentar:
Posting Komentar