Rabu, 23 Pebruari 2011
Pertanyaan:
Kami perusahaan multifinance mempunyai Debitur yang berubah bentuk dari
CV (Perseroan Komanditer) menjadi PT (Perseroan Terbatas). Pertanyaan
saya, bagaimana status Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia)
yg telah dibuat sebelum perubahan ? Mohon penjelasannya.. Terimakasih,
Juju.
juju.suryadi
Jawaban:
Perbedaan prinsipil antara CV (Commanditaire vennootschap) dengan
PT (Perseroan Terbatas) adalah pada status badan hukumnya. CV merupakan
persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari para
sekutu pengurus adalah sampai kepada harta pribadinya. Berbeda dengan PT
yang merupakan perseoran berbadan hukum, memisahkan harta perseroan
dengan harta pribadi sehingga tanggung jawabnya terbatas, tidak sampai
kepada harta pribadi para pemegang saham.
Dalam hal ini
perusahaan Anda telah terikat Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan
(Fidusia) dengan CV yang sebelum kemudian berubah bentuk menjadi PT.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh CV sebelum berubah menjadi PT ini
dapat tetap mengikat PT yang baru apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan-persyaratan tersebut adalah (lihat Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas):
1. Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
2. RUPS
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan
memperoleh status badan hukum.
3. Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan
disetujui dengan suara bulat.
4. Dalam
hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan
hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang
timbul.
5. Persetujuan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila
perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh
semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.
Jadi, Perjanjian
Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) antara perusahaan Anda dengan CV
tersebut tetap sah dan mengikat PT yang baru (eks CV) SEPANJANG
persyaratan-persyaratan tersebut di atas dipenuhi.
Namun, jika PT yang
baru tidak menerima perbuatan hukum para pendiri (pemilik CV), maka
Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) tersebut tetap sah dan
mengikat para pemilik CV secara pribadi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
sumber dari: Bung Pokrol
0 komentar:
Posting Komentar