JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan 10 Peraturan
KPU (PKPU) penyelenggaraan Pilkada serentak, setelah sempat tertunda
dengan salah satu draft tahapan pencalonan.
Terkait pendaftaran calon dari Partai Politik (Parpol) yang bersengketa, KPU memutuskan berpedoman hingga keputusan inkrah pengadilan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pada intinya KPU menyepakati pendaftaran calon dari Parpol yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya, mengingat keputusan Kemenkum HAM menjadi objek sengketa di pengadilan, KPU akan menunggu hasil pengadilan selesai.
"KPU mempedomani keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah," katanya di Jakarta.
Menurutnya, sambil menunggu keputusan tetap pengadilan, Parpol juga diharapkan melakukan islah untuk kemudian membentuk satu kepengurusan yang telah disepakati. Nantinya, kepengurusan itulah yang akan didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk menjadi acuan pendaftaran para calon sebelum waktu pendaftaran dimulai.
"Mereka punya kesempatan untuk islah, yang mana kepengurusannya disetujui antar pihak yang bersengketa di internal parpol harus mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham," jelasnya.
Ia menambahkan hasil pembahasan mengenai pendaftaran Parpol bersengketa ini menurut Husni telah dimasukkan berbagai rekomendasi baik masyarakat, DPR dan Pemerintah.
Husni juga menegaskan Parpol peserta peserta Pilkada serentak 2015 mendatang adalah Parpol peserta pemilu 2014 yakni tingkat nasional 12 Parpol dan ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pada intinya KPU menyepakati pendaftaran calon dari Parpol yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya, mengingat keputusan Kemenkum HAM menjadi objek sengketa di pengadilan, KPU akan menunggu hasil pengadilan selesai.
"KPU mempedomani keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah," katanya di Jakarta.
Menurutnya, sambil menunggu keputusan tetap pengadilan, Parpol juga diharapkan melakukan islah untuk kemudian membentuk satu kepengurusan yang telah disepakati. Nantinya, kepengurusan itulah yang akan didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk menjadi acuan pendaftaran para calon sebelum waktu pendaftaran dimulai.
"Mereka punya kesempatan untuk islah, yang mana kepengurusannya disetujui antar pihak yang bersengketa di internal parpol harus mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham," jelasnya.
Ia menambahkan hasil pembahasan mengenai pendaftaran Parpol bersengketa ini menurut Husni telah dimasukkan berbagai rekomendasi baik masyarakat, DPR dan Pemerintah.
Husni juga menegaskan Parpol peserta peserta Pilkada serentak 2015 mendatang adalah Parpol peserta pemilu 2014 yakni tingkat nasional 12 Parpol dan ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh.
Berikut 10 PKPU Tentang Pedoman Pilkada:
- PKPU tentang Tahapan Pilkada (disahkan Kemenkumham)
- PKPU tentang Tata Kerja (disahkan Kemenkumham)
- PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih (disahkan Kemenkumham)
- PKPU tentang Partisipasi Masyarakat,
- PKPU tentang Norma dan Standar Logistik
- PKPU tentang Kampanye
- PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
- PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon
- PKPU tentang Dana Kampanye
- PKPU tentang Pencalonan
Anggota Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya dalam menetapkan PKPU
tentang pedoman pilkada memang tak boleh melampaui tanggal 30 April.
Sebab, melampaui tanggal 30 April berarti melanggar UU Pilkada.
Editor : Marthen yeimo
Sumber : Republik onlinr
JPN.com
Sumber : Republik onlinr
JPN.com
0 komentar:
Posting Komentar