Pesawat Trigana Air Berjenis ATR-42/300 Jatuh Antara Jayapura ke Oksibil dan Menewaskan 49 Penumpang

Jayapura, SUARA KAIDO -- Pesawat Trigana Air berjenis ATR-42/300 dengan nomor penerbangan IL-267 jurusan Jayapura-Oksibil hilang kontak pada pukul 14.55 WIT.

KNPB PRD Timika Akan Selenggarakan Pameran Lintas Bangsa

Timika, SUARA KAIDO -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Mimika serukan akan selenggarakan Pameran Lintas Bangsa (PLB)

Persipura Ajukan Gugatan Clash Action Terhadap Menpora

Jakarta, SUARA KAIDO. Klub profesional sekelas Persipura Jayapura harus gagal tampil di ajang bergensi tingkat asia yakni AFC CUP .

SOLIDARITAS UNTUK PENGUNGSI ROHINGYA

Sydney (Australia), SUARA KAIDO, Pada tanggal 7 Juni 2015,Indonesian Solidarity.

Perpanjangan Izin Operasional PT.Freeport Rawan Penyelundupan Hukum

Jakarta,SUARA KAIDO. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengkritisi perubahan status perizinan PT Freeport Indonesia sebagai sebuah bentuk penyelundupan hukum

Minggu, 26 April 2015

Pengaruh Cybercrimes

 Minggu, 26 April 2015

 
Oleh: Marthen Yeimo

Di era modern ini , ketergantungan Dunia maya telah merenggut setiap orang dari berbagai kalangan dan latar belakang. ketergantungan ini tidak terlepas dari semakin kompleksnya kebutuhan hidup manusia. lebih jahu sebelum kita membahas mengenai Cybercrimes, sebaiknya kita perluh mengetahui apa itu Cybercrimes?


"Cyber" bukan hanya sebuah istilah yang artinya "maya" tetapi merupakan sarana informasi yang awalnya dari pikiran yang dituangkan dalam dunia ( Marshall Meluhan). sedangkan Crimes merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh manusia. apabila digabungkan, Cybercrimes adalah Tinadakan pidana yang terjadi dalam Cyberspace yang dilakukan oleh manusia atau mesin atas perintah manusia dan untuk mencegah hal tersebut maka harus ada Cyberlaw.


Cyberlaw adalah hukum yang mengatur Cyberspace manusia dan mesin serta interaksi yang berada didalamnya. Di Indonesia sudah hukum yang mengatur kejahatan Cybercrimes yaitu UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. adalah pun hal-hal yang  tertuang dalam Bab VII UU ITE yangg memberikan pengaruh pada dunia seperti yang dimaksud Cybercrime adalah:
kesusilaan: Contoh Kasus seperti membuat situs pornografi kemudian menyebarluaskan dengan cara  menjual agar mendapat keuntungan. (pasal 27 ayat (1) UU ITE  
 
Perjudian: contoh kasus perjudia yang dilakukan oleh perusahan perjudiaan di dunia maya. di sebbagian negara tertenti seperti Amerika mengijin perjudian sebab pembayaran pajak sangat tinggi, tetapi di Indonesia dilarang. ( Pasal 27 ayat (2) UU ITE )

Pemerasan dan pengancama Contoh kasus jika memliliki masalah maka kita mengancam seseorang melalui dunia maya.( pasal 27 ayat (4) UU ITE )

Berita Bohong yang menyesatkan konsumen, contoh kasus iklan di dunia maya.(pasal 28 ayat (1) 

Mengirim ancaman informasi yang berisi acaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (Pasal 28 ayat (2) )

Penghinaan atau pemcemaran nama baik: contoh kasus Cita -citata yang menghina orang Papua pada sebuah acara di Stasiun TV. ( Pasal 27 ayat (3) UU ITE)

Oleh sebab itu kita sebagai pengguna dunia maya saat tidak bisa seenaknya bertingkah, apalagi perbuatan kita merugikan orang lain.

Referensi : UU No.11 Tahun 2008 Tenatang Informasi dan Transaksi Elektronik
                 Josua Sitompul S.H.IMM, Cyberspace,Cybercrimes,dan Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum  Pidana

Jumat, 24 April 2015

Syarat Pendirian Perusahaan Media Online


Jumat, 24 April 2015

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Ilman Hadi, S.H.
Sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.


Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. 

Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.


Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.


Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.


Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.


Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1.    Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

2.    Surat Domisili;

3.    NPWP;

4.    SIUP;

5.    TDP;

6.    Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.  

Lebih jauh mengenai pendirian PT bisa Saudara simak dalam artikel Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?


Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk. 


Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.


Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers


Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:




4.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


Editor   : Marthen Yeimo
Sumber : Bung Pokrol


PERADI Umumkan Hasil Ujian 2015

 Jumat, 24 April 2015
 Dengan teknis baru menjawab soal, tingkat kelulusan menjadi meningkat.

PERADI Umumkan Hasil Ujian 2015
                                                                 Suasana ujian advokat PERADI 2015. Foto: RES
Kabar yang selama ini dinanti para calon advokat akhirnya tiba. Jumat malam (24/4), laman resmi Perhimpunan Advokat Indonesia, www.peradi.or.id, mempublikasi daftar nama peserta yang lulus ujian profesi advokat tahun 2015. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat 2015 Nomor Kep.007/PUPA-PERADI/2015 tentang Hasil Ujian.

Dijelaskan dalam Surat Keputusan (SK) itu, pengumuman ini adalah hasil ujian yang digelar serentak di 28 kota di berbagai daerah di Indonesia pada 14 Maret 2015. Setelah hari-H ujian, tahap pengoreksian ujian oleh panitia dilaksanakan pada 10-11 April 2015. Melalui SK, panitia menegaskan bahwa keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Sebagaimana terpampang di laman resmi PERADI, pengumuman daftar nama peserta yang lulus dibagi berdasarkan nama kota-kota penyelenggara. Bandar Lampung menjadi kota yang ditempatkan di nomor teratas, sedangkan Yogyakarta terletak di nomor terakhir.
No Kota Jumlah Lulus
1.      Bandar Lampung 45
2.      Bandung 134
3.      Banjarmasin 10
4.      Batam 22
5.      Bengkulu 16
6.      Cirebon 36
7.      Denpasar 68
8.      DKI Jakarta 1119
9.      Jambi 13
10.  Jayapura 40
11.  Kendari 51
12.  Kupang 12
13.  Makassar 96
14.  Malang 90
15.  Manado 11
16.  Medan 187
17.  Padang 32
18.  Palembang 40
19.  Palu 21
20.  Pekanbaru 78
21.  Pontianak 16
22.  Purwokerto 45
23.  Samarinda 36
24.  Semarang 109
25.  Sorong 14
26.  Surabaya 161
27.  Ternate 9
28.  Yogyakarta 138

Dihubungi hukumonline, Jumat malam (24/4), Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Hermansyah Dulaimi mengatakan tingkat kelulusan ujian advokat 2015 mencapai 57,16 persen. Angka ini, kata Hermansyah, menunjukkan terjadi peningkatan dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya, kepada hukumonline.com 
Menurut dia, peningkatan terjadi karena panitia memutuskan untuk menerapkan teknis menjawab soal ujian yang berbeda, yakni dengan memberi tanda silang, bukan menghitamkan lingkaran. Teknis ini ternyata cukup membantu para peserta ujian advokat dalam mengerjakan soal.

“Selama ini, kami lihat peserta itu jatuh karena teknis menjawab soalnya ternyata memakan waktu yang cukup lama. Dengan memberi tanda silang, ternyata menghemat banyak waktu,” papar Hermansyah.

Dikatakan Hermansyah, berdasarkan perhitungan panitia, Bandar Lampung menjadi kota penyelenggara dengan tingkat kelulusan tertinggi yakni 89,86%. Disusul kota-kota lainnya, Kupang 80%, Yogyakarta 63,59%, DKI Jakarta 63,06%.

“Kita sudah mencanangkan ujian 2015 gelombang kedua, sekitar 19 September 2015,” ungkapnya.
Editor : Marthen Yeimo

Rabu, 22 April 2015

Presiden Jokowi Ngotot Dukung Kemerdekaan Palestina, Tetapi Masih Menjajah Bangsa Papua

Rabu, 22 April 2015

Foto: Presiden Jokowi bersama Tamu KAA
Di Jakarta Convention Center (JCC) (22/)4/2015) Pada sidang Koferensi Asia Afrika ke-60. Presiden Jokowi Menghimbau kepada Asia dan Afrika Agar mendukung penuh kemerdekaan Pelestina dan juga akan mempengeruhi negara lain untuk membebaskan Palestina dari penjajahan .

dalam suana sidang pun Presiden Jokowi secara tegas menegur PBB bahwa selama ini tidak memperhatikan nasib dari warga masyarakat Asia dan Afrika yang mayoritas masih hidup dalam garis kemiskinan. Jokowi pun berpesan bahwa Negara Asia dan Afrika tidak boleh meminjam uang pada Amerika ataupun pada Bank Dunia.

Memang benar apa yang dikatakan Pak Jokowi dalaM pidatonya, tetapi Presiden Jokowi juga harus menyadari bahwa orang Papua saat ini berada diambang kemusnaan akibat penembakan yang dilakukan oleh Pihak TNI dan POLRI terhadap Rakyat Papua. sedangkan Pelakunya tidak pernah diungkap.

Dengan Berbagai peristiwa kekerasan yang dialami oleh rakyat Papua, artinya bahwa negara ini masih menjajah bangsa Papuadengan tujuan mengusai tanah Papua yang kaya. Tetapi didepan Sidang Konferensi Asia Afrika (KAA) Presiden Jokowi Widodo mengatakan tidak medukung penjajahan, padahal Indonesia Sendiri sedang manjajah masyarakat Papua. sedanga rakyar Papua sendiri ingin Menentukan nasibnya sendiri diatas tanahnya yang Tuhan Berikan Rakyat Papua.

Dengan demikian jelas bahwa negara ini berusahan memakai topeng untuk melindungi segala kejahatan dari dunia Internasional. terutama untuk mencari simpati dikalangan negara-negara Asia-Afrika.

Editor: Marthen Yeimo

PSSI Gugat Menpora ke PTUN

 Rabu, 22 April 2015
PSSI kontra Menpora





PSSImelayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Tmur, Rabu (22/4/2015) terkait Surat Keputusan Pembekuan PSSI. Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan ada dua poin penting yang disampaikan dalam gugatan ini.

"Yang pertama pembatalan surat keputusan (SK) menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Kami juga meminta perkara diperiksa dengan cara cepat karena ada agenda penting seperti SEA Games,” kata Aristo di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Selain itu, PSSI dengan tegas meminta agar SK ditunda sementara. Aristo menegaskan supaya pembekuan PSSI tidak diberlakukan hingga keputusan resmi dikeluarkan.

“Kedua, kami juga meminta penundaan atas berlakunya surat keputusan. Sebab sifatnya sangat mendesak, kami pun minta selama berjalannya persidangan, dinyatakan sementara tidak berlaku sampai keputusan akhir pengadilan," imbuhnya.

Nasib Persipura dan Persib pun ikut terancam jika menpora membekukan PSSI sebab saat ini persipura dan persib sedang ikut kompetisi AFC Cub yang tentunya membawa nama baik Indonesia di kanca Internasional.

Seperti diketahui, PSSI baru saja membentuk Tim Pembela atau kuasa hukum untuk menggugat Menpora yang  terdiri dari beberapa pakar hukum untuk memberikan keterangan terhadap pihak-pihak yang destruktif. 

Editor : Marthen Yeimo

Selasa, 21 April 2015

Sidang Paripurna DPR Setujui Erwin Rijanto Sebagai Deputi Gubernur BI


 Selasa, 21 April 2015


Paripurna DPR Setujui Erwin Rijanto Sebagai Deputi Gubernur BI
 Foto: Suasana Sidang DRP RI
Sidang paripurna DPR menyetujui Erwin Rijanto sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Persetujuan ini dilakukan setelah Komisi XI DPR melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Pemilihan calon deputi gubernur BI dilakukan dengan cara voting oleh Komisi XI.

Dari hasil pemilihan yang dilakukan secara voting tertutup itu, Erwin Rijanto mengungguli suara dari dua kandidat lainnya. Erwin memperoleh suara sebanyak 42 suara, disusul Dody Budi Waluyo sebanyak lima suara dan Hendy Sulistiowati dua suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak empat suara.

Berdasarkan hasil tersebut, Komisi XI  menyepakati Erwin Rijanto sebagai Deputi Gubernur BI pengganti Halim Alamsyah," ujar Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (21/4).

Ia mengatakan, setidaknya terdapat tiga pekerjaan rumah yang wajib dilakukan Erwin saat menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Pertama, Erwin wajib membantu menyiapkan dan memberi masukan untuk RUU BI dan RUU Perbankan yang akan dibahas dewan dan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan sebagai deputi gubernur, Erwin juga merupakan ex officio Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selamat bekerja cerdas dan menjaga integritas," kata politisi dari Partai Golkar ini.


  Anggota Komisi XI Johny G Plate mengatakan, terpilihnya Erwin lantaran latar belakang sebagai Direktur Eksekutif Departemen Surveillance Sistem Keuangan dirasa tepat untuk duduk sebagai pengganti Halim. Apalagi, jabatan deputi gubernur BI yang akan disandangnya itu kerap bersinggungan dengan kemungkinan terjadinya krisis yang siklusnya semakin lama semakin pendek.

"Dan sesuai bidang Pak Erwin bisa menjawab. Dan itu menjadi dasar Pak Erwin mendapatkan suara terbanyak," kata politisi dari Partai Nasional Demokrat ini.

Sebagai mitra kerja, lanjut Johny, Erwin diharapkan dapat memberi masukan ke Komisi XI berkaitan dengan revisi UU BI. Terlebih lagi mengenai kejelasan area abu-abu (grey area) antara tugas dan fungsi BI di bidang makroprudensial dengan tugas dan fungsi OJK di bidang mikroprudensial.

"Ke depan sebagai mitra kerja, Pak Erwin akan bersama-sama Komisi XI merevisi UU BI dan memastikan grey area antara BI yang di bidang makroprudensial dan OJK di mikroprudential," tutup Johny.


 Editor : Marthen Yeimo
Sumber: Hukum Online

Universitas Padjadjaran Juara Law Fair 2015

Ini Dia Para Jawara Padjadjaran Law Fair 2015
Spanduk Babak final Debat Hukum

Padjadjaran Law Fair 2015 (PLF 2015) telah usai. Digelar sejak Jumat lalu (17/4) hingga Minggu (19/4),

 
Untuk lomba Debat Hukum Universitas, tim debat FH Undip berhasil keluar sebagai jawara setelah mengalahkan tim debat FH Universitas Pelita Harapan (UPH) di babak final.  babak final yang mengangkat mosi debat "Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Pendapatan Daerah”  berjalan cukup seru.

Usai babak final, perwakilan tim debat FH Undip, Medina Aulia Nugraha mengatakan pihaknya memang menargetkan juara pertama dalam ajang PLF 2015. Menurut Medina, ini adalah kali pertama tim debat FH Undip berhasil menyabet juara pertama sepanjang sejarah keikutsertaannya dalam ajang PLF.

Meskipun kalah dan harus puas di posisi runner up, perwakilan tim debat FH UPH, Cindy Claudia Hanels tetap merasa bangga. Menurut Cindy, ini adalah hasil yang terbaik yang dapat dia dan rekan-rekannya persembahkan untuk FH UPH. Terlebih, ini adalah partisipasi perdana bagi Cindy dan rekan-rekannya.
“Yang terpenting kita sudah memberikan yang terbaiklah. Ya, ini lomba pertama bagi kami,” ujar Cindy.

Untuk lomba Constitutional Drafting – Sidang Semu MPR RI, juara pertama diraih oleh tim debat FHUI. Sementara, Under Graduate Workshop dimenangkan oleh mahasiswa FH Universitas Andalas (FH Unand) Caisa Aamulidiga dengan judul skripsi “Independensi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman”. Saya bukan target untuk menang ya, saya hanya ingin sebaik-baik mungkin menulis skripsi, ujar Mahasiswa FH Unand semester VIII.

Ketua Panitia Pelaksana PLF 2015, Riani Fariza mengatakan PLF 2015 berjalan cukup lancar dan tanpa kendala yang berarti. Menurut Riani, para partisipan juga merasa puas atas jamuan dari panitia PLF 2015. “Para peserta juga menerima apa yang menjadi keputusan di lomba tersebut. Jadi nggak ada semacam protes atau apa,” pungkas Riri.

Editor : Marthen Yeimo
Sumber : Hukum Online

Minggu, 19 April 2015

60 Mahasiswa Papua Terancam Di Deportasi

 
Foto: Mahasiswa Papua Di Jerman

 Kondisi sekitar 60 mahasiswa program beasiswa asal Provinsi Papua Barat yang saat  ini menempuh pendidikan di Jerman sangat memprihatinkan. Kiriman uang dari pemerintah daerah terputus dan mereka terancam akan dideportasi kembali ke Indonesia. Gideon Meosido, salah seorang mahasiswa dalam penyataanya kepada wartawan di Manokwari membeberkan kondisi yang ia dan rekan-rekannya alami.  ‘’Saya Gideon Meosido,penerima mahasiswa penerima beasiswa asal Provinsi Papua Barat angkatan kedua. Saya mewakili 60 mahasiswa penerima beasiswa,saya melaporkan,bahwa kondisi kami sangat memprihatinkan,’’ tandasnya.

Di Jerman,para mahasiswa program beasiswa dari Prov Papua Barat lanjut Gideon,tersebar di sejumlah kota negara bagian. Sudah terdapat 5 angkatan. Namun,kini mereka tak memiliki uang dan kebingungan harus berbuat apa. ‘’Saat ini kami tidak memiliki uang sama sekali dan bingung makan pakai uang apa,’’ bebernya.

Para mahasiswa asal Papua Barat lanjut Gideon berasal dari latar belakang berbeda. Sebagian berasal dari keluarga pegawai negeri sipil, petani, nelayan, serta pensiunan.
Nasib memprihatinkan para mahasiswa makin bertambah karena nilai kurs mata uang Jerman sangat tinggi dibanding rupiah. Jangankan untuk membeli makanan,para mahasiswa belum membayar sewa rumah,menunggak uang kuliah. ‘’Kita di sini tidak tahu lagi harus makan apa.Kita tidak tahu harus dapat uang dari mana uang untuk bayar sewa rumah,tidak tahu pakai uang sekolah bagaimana. Kalau sampai minggu depan tidak dikirim uang,maka minggu depan beberapa dari kami akan dideportasi ke tanah air,’’ ujarnya.


Gideon juga bersyukur karena ada perhatian dari Duta Besar Indonesia di Jerman,Fauzi Bowo yang telah mengutus staf melihat kondisi para mahasiswa asal  Papua Barat. Kedubes sedang berusaha mencari jalan keluar dan menghubungi Pemprov Papua Barat.  ‘’Saya mewakili 60 lebih mahasiswa penerima beasiswa melaporkan,kami tidak  punya uang makan,tidak bisa membayar rumah. Ada yang  sudah masuk perkuliahan tapi ada yang belum bayar uang semester. Kalau minggu tidak ada kiriman  uang,maka beberapa dari kami akan dideportasi dan ini akan menyangkut nama Papua Barat. Jadi kami mohon Bapak-Bapak melihat kondisi kami. Terima kasih,Tuhan Yesus memberkati,’’ ujarnya mengakhiri pernyataan.

Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Prov  Papua Barat,Bernarda Henan,SH menyatakan,permasalahan mahasiswa di Jerman bukan karena keterlambatan dari pemerintah. Namun perlu diperhatikan kerjasamanya yang berakhir Februari 2015. Dalam pelaksanaan program beasiswa studi di Jerman ini, Pemprov Papua  Barat menjalin kerjasama dengan Yayasan Jerman-Papua. ‘’Perjanjian kerjasama harus kami evaluasi. Terkait pengeluaran anggaran,otomatis harus melalui mekanisme. Jadi,penjanjian kerjasama sudah tanda-tangan dan penetapan peserta penerima beasiswa sudah ditetapkan dengan SK Gubernur,’’ ujarnya.

Soal kondisi para mahasiswa di Jerman yang terancam dideportasi,Kadisdik mengaku belum mendapat kabar. Sedangkan soal masa berlakunya visa sangat tergantung pada kemampuan menyelesaikan studi. ‘’Kemampuan mereka dalam menyelesaian kuliah dalam tahun itu,’’  katanya
    
Editor :Marthen Yeimo
Sumber :  Radar Sorong

Sabtu, 18 April 2015

DPR Sahkan UU Pilkada

Foto: Aktivis melakukan Aksi mendukung Pemilihan Serentek
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensyahkan UU Pilkada yang kemudian juga disahkan oleh Presiden Jokowi pada Tanggal 2 Februari 2015 dan telah di undangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23. sekaligus di tandatangani oleh menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia(Yasonna H. Laoly)

Awalnya Undang-undang No.1 Tahun 2015 ini Lahir dari 442 anggota dewan menyatakan setuju bahwa Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disahkan menjadi UU Pilkada.

Ada hal yang menarik dari undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. bahwa dalam Bab VI Pasal 38 ayat (3) dan (5)  berbunyi untuk melakukan uji Publik akan dilakukan oleh panitia uji publik dan ayat (5) mewajibakan setiap calon kandidat untuk mengikuti uji Publik tersebut.

Pada uji publik ini masyarakat akan menilai seorang calon kandidat mana yang memiliki kredibilitas dan integritas yang layak untuk memimpin suatu daerah. perlu di ingat bahwa uji publik tidak menghilangkan hak seorang kandidat untuk maju dalam pemilihan.

Pelaksanaan Pemilihan Serentak:

Pada tahun 2015 ini, terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Akhirnya seluruh fraksi mensimulasi dan semuanya setuju tahun 2016, 2017, dan 2018, itu serentak di gelombang pertama,kata Malik Haramain di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, menurut dia hasil pilkada serentak 2018 dilaksanakan 2020 maka jabatan kepala daerah hanya tiga tahun. tetapi akan di berikan uang tunjangan sampai lima tahun.

Sebagai manusia pasti ada yang tidak merasa puas dengan di keluarkan persetujuan ini, tetapi mau buat apa lagi sebab anggota DPR telah menyetujuinya.

 Oleh: Marthen Yeimo


Kamis, 09 April 2015

Perlindungan Konsumen Terkait Intrusive Advertising

Apakah Intrusive Advertising adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan UU? Jika iya, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik website dan konsumen yang dirugikan?
Afrial
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbf674ca421e/lt4fc2c90bcf5e8.png
Intisari:
 
 
Intrusive advertising dapat berupa penayangan iklan yang dilihat dari sisi konten mungkin tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi mengganggu karena, antara lain, melanggar privasi konsumen. Iklan yang dimaksud dapat berupa spam yang dikirimkan melalui email atau SMS.
 
Untuk dapat memberikan perlindungan yang efektif baik kepada konsumen dan menjaga industri tetap menarik, adalah para asosiasi untuk membuat regulasi internal atau kesepakatan bersama mengenai pengiklanan suatu produk agar tidak mengganggu para pengguna dan memberikan kesempatan usaha secara fair.
Salah satu bentuk konkrit dari pengejawantahan perlindungan kepentingan dari industri periklanan ialah dengan dibentuknya Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.
 
Penjelasan selengkapnya silakan baca dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Rekan Hukumonline,
 
A.   Pasar Virtual
Ruang siber merupakan pasar virtual yang dapat mempertemukan pembeli dan penjual yang berasal dari ruang fisik. Satu sisi, besarnya volume informasi dalam internet dapat memberikan keuntungan bagi pembeli. Salah satunya ialah bertambahnya informasi mengenai pilihan produk. Akan tetapi, banyaknya pilihan tidak selalu memudahkan pembeli dapat menemukan penjual dan produk yang tepat baginya. Di lain pihak, para penjual atau pelaku usaha memahami bahwa tingginya volume informasi dalam ruang siber membuat kompetisi semakin tinggi.
 
Oleh karena itu, telah menjadi kepentingan pelaku usaha online agar produk mereka dapat muncul dalam kesempatan pertama dari pencarian yang dilakukan oleh pembeli. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh penjual ialah mereka mengiklankan produk dalam berbagai website yang potensial atau memunculkan produk mereka dalam Sistem Elektronik untuk beberapa saat.
 
B.   Intrusive Advertising
Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan iklan (advertising) secara sederhana ialah bentuk komunikasi persuasif yang dimaksudkan untuk mendorong konsumen untuk membeli suatu produk. Kapankah satu iklan (advertising) disebut mengganggu (intrusive)? Pertanyaan ini dapat membawa diskusi yang panjang. Misalnya, apa kriteria iklan yang bersifat intrusive? Intrusive menurut siapa?
 
Yang terlihat dengan jelas ialah bahwa suatu iklan yang kontennya melanggar undang-undang dapat disebut sebagai iklan yang menggangu (intrusive). Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) telah diatur adanya konten-konten yang dilarang untuk didistribusikan, ditransmisikan, atau dibuat dapat diakses. Misalnya:
 
Pasal 27 UU ITE:
(1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
 
Contoh lain ialah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Dalam Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran diatur bahwa siaran iklan niaga dilarang melakukan:
 
a.    promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b.    promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c.    promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d.    hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e.    eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
 
Terhadap penayangan konten yang melanggar undang-undang telah ada ketentuan yang dapat diterapkan untuk memberikan sanksi baik pidana, perdata, maupun administratif terhadap pelaku.
 
Akan tetapi, ruang lingkup intrusive advertising dapat lebih luas dan kompleks daripada penayangan konten yang melanggar undang-undang. Intrusive advertising dapat berupa penayangan iklan yang dilihat dari sisi konten mungkin tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi menggangu karena, antara lain, melanggar privasi konsumen. Iklan yang dimaksud dapat berupa spam yang dikirimkan melalui email atau SMS. Salah satu bentuk iklan yang akhir-akhir ini diklaim banyak pihak sebagai intrusive advertising ialah mengenai iklan yang ditayangkan dalam jaringan penyelenggara telekomunikasi sebelum pengguna dapat mengakses website yang dituju.
 
Intrusive advertising memiliki sifat subjektif yang dipengaruhi oleh banyak faktor khususnya kepentingan.
1.    Penyelenggara Sistem Elektronik seperti pemilik website atau penyelenggara telekomunikasi memiliki kepentingan untuk memaksimalkan layanan mereka seekonomis mungkin. Tingginya trafik terhadap website mereka dapat dijadikan peluang usaha yang signifikan. 
2.    Para pelaku usaha yang akan menawarkan produk mereka juga memiliki kepentingan yaitu agar mereka juga diberikan kesempatan yang sama dengan pelaku usaha lainnya dalam menawarkan produknya melalui website atau jaringan telekomunikasi tersebut.
3.    Masyarakat memiliki kepentingan bahwa privasi dan kenyamanan mereka tetap dijaga dan dilindungi dalam menggunakan layanan baik layanan berbayar maupun layanan gratis.
 
Oleh karena itu untuk dapat memberikan perlindungan yang efektif baik kepada konsumen dan menjaga industri tetap menarik, adalah salah satu langkah yang tepat bagi para asosiasi untuk membuat regulasi internal atau kesepakatan bersama mengenai pengiklanan suatu produk agar tidak menggangu para pengguna dan memberikan kesempatan usaha secara fair. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam membuat regulasi internal atau kesepakatan yang dimaksud misalnya, adanya persetujuan dari pengguna, waktu penayangan iklan, kesamaan kesempatan antar para pemilik produk yang akan diiklankan:
1.    adanya waktu yang disepakati untuk mengiklankan suatu produk. Waktu ini tidak boleh terlalu lama sehingga mengganggu kenyamanan pengguna;
2.    adanya persetujuan yang diperoleh dari pengguna. Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) memiliki kepentingan untuk menjaga layanannya tetap dikunjungi oleh pengguna baik yang lama maupun yang baru. Para pengguna internet sangat menghargai penyelenggara website yang melindungi privasi dan kenyamanan mereka. Oleh karena itu, adanya permintaan persetujuan dari para pengguna merupakan salah satu bentuk peran serta PSE dalam menghargai privasi dan kenyamanan para penggunanya.
3.    adanya kesempatan yang sama berdasarkan standar perhitungan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bisnis. Dalam banyak kasus, PSE (website dan penyelenggara telekomunikasi) memiliki power untuk menentukan iklan dan harga karena mereka yang memiliki sumber daya. Model bisnis, teknologi, konten, serta pengelolaan terhadap suatu Sistem Elektronik seperti website membuat website yang satu lebih superior dari website lainnya. Hal ini membuat website A lebih banyak dikunjungi oleh pengguna daripada website B. PSE memiliki kepentingan untuk menjaga agar layanannya tetap memberikan keuntungan melalui iklan-iklan di websitenya. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka kesempatan yang sama kepada para pelaku usaha.
 
Salah satu bentuk konkrit dari pengejawantahan perlindungan kepentingan dari industri periklanan ialah dengan dibentuknya Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Setidaknya telah ada 10 (sepuluh) asosiasi atau lembaga yang berkecimpung dalam industri periklanan yang telah meratifikasi dan menyepakati diberlakukannya Etika Pariwara Indonesia (“EPI”).
 
Dua hal penting yang perlu digarisbawahi dalam penyusunan EPI ini ialah bahwa etika periklanan merupakan bagian dari swakramawi (self-regulation) sehingga pengaturan dan penegakan dari EPI dilakukan oleh dan untuk para pelaku. Selain itu, Etika periklanan memiliki tempat penting dalam struktur nilai moral yang saling dukung dengan ketentuan perundang-undangan sebagai struktur nilai hukum.
 
Dalam Butir 4.5.1 EPI diatur mengenai etika iklan pada media internet yaitu bahwa iklan tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebisaan atau keleluasaan khalayak untuk merambah (to browse) dan berinteraksi dengan situs terkait, kecuali telah diberi peringatan sebelumnya. Konsep ini dapat dijadikan acuan dalam pengiklanan produk melalui jaringan telekomunikasi.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga memiliki peran dalam menjaga dan mengembangkan industri untuk tetap terselenggara dengan sehat serta memberikan perlindungan terhadap konsumen. Salah satu caranya ialah melalui pemblokiran atau filtering sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemblokiran Situs Bermuatan Negatif. Untuk selengkapnya dapat dilihat dalam jawaban dari pertanyaan mengenai Legalitas Penjualan Minuman Keras Lewat Internet.
 
Semoga membantu.
 
Dasar Hukum:
4.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemblokiran Situs Bermuatan Negatif.
 
Referensi:
1.    Sitompul, Josua.2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : Tatanusa.
3.    GARY MARCUS dan ERNEST DAVISAPRIL, Eight (No, Nine!) Problems With Big Data, April 6, 2014 http://www.nytimes.com/2014/04/07/opinion/eight-no-nine-problems-with-big-data.html?_r=0;
 
 Di: Telekomunikasi & Teknologi
sumber dari: Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Pembuktian Atas Registrasi Online

 

Bagaimana kekuatan hukum melakukan registrasi online pada suatu website perusahaan? Apa yang menjadi bukti keabsahan atas registrasi online yang telah dilakukan?
DNadhitya
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f94dca7ddb1e/lt543512164b29b.png
 
Intisari:
 
 
Sekiranya terjadi sengketa hukum (perdata) atau adanya indikasi tindak pidana dalam penyelenggaraan sebuah sistem elektronik, database registrasi milik penyedia website dan/atau e-mail/SMS berupa notifikasi (pemberitahuan) pendaftaran yang dikirimkan kepada pelanggan atau pengguna, baik yang berbentuk elektronik maupun yang dicetak dapat diajukan sebagai salah satu alat bukti.
 
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
 
Ulasan:
 
Sahabat hukumonline, terima kasih atas pertanyaannya.
 
Sebelum menjawab pada pokok pertanyaan, ada baiknya kami akan menjelaskan kedudukan dari penyelenggara website perusahaan sebagaimana pertanyaan Anda.
 
Penyelenggara website perusahaan berdasarkan definisi Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (”PP PSTE”) termasuk dalam kategori PSE.
 
Definisi PSE sendiri adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk (Pasal 1 angka 4 PP PSTE).
 
Penyelenggara website adalah badan usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan sendiri dan keperluan pihak lain.
 
Oleh karena itu, penyelenggara website sebagai PSE berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) harus bertanggung jawab atas sistem elektronik yang diselenggarakannya.
 
Sistem registrasi pada sebuah website merupakan bagian dari keseluruhan sistem informasi website yang merupakan tanggung jawab penyelenggara website. Tanggung jawab tersebut termasuk jika sistem registrasi yang dikelolanya bermasalah dan menimbulkan persoalan hukum.
 
Menjawab pertanyaan terkait kekuatan hukum dan keabsahan, registrasi online pada prinsipnya sama kuat dan absahnya dengan registrasi manual atau konvensional. Keduanya dapat dijadikan dasar pembuktian yang bisa diberikan jika terjadi persoalan hukum.
 
Khusus untuk registrasi online, bukti pelanggan atau pengguna telah melakukan registrasi pada sebuah website berada pada database sistem informasi penyelenggara website, sementara bukti lainnya dikirimkan oleh penyelenggara website kepada pelanggan atau penggunanya.
 
Dalam banyak contoh model registrasi secara online, pelanggan atau pengguna akan dikirimkan e-mail atau Short Message Service (“SMS”) berupa notifikasi (pemberitahuan) bahwa pelanggan atau pengguna tersebut telah melakukan pendaftaran dan/atau permohonan pendaftaran telah diterima oleh penyelenggara website.
 
Database registrasi maupun e-mail/SMS notifikasi (pemberitahuan) dalam konteks UU ITE dapat disebut sebagai “Informasi Elektronik”. Informasi Elektronik berupa database registrasi atau e-mail/SMS notifikasi (pemberitahuan) itulah yang kemudan bisa dijadikan bukti hukum bahwa pengguna atau pelanggan telah melakukan pendaftaran, dan penyedia website telah menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud.
 
Definisi Informasi Elektronik itu sendiri dalam UU ITE adalah: (Pasal 1 angka 1 UU ITE)
 
“Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
 
Sekiranya terjadi sengketa hukum (perdata) atau adanya indikasi tindak pidana dalam penyelenggaraan sebuah sistem elektronik, database registrasi milik penyedia website dan/atau e-mail/SMS berupa notifikasi (pemberitahuan) pendaftaran yang dikirimkan kepada pelanggan atau pengguna, baik yang berbentuk elektronik maupun yang dicetak dapat diajukan sebagai salah satu alat bukti.
 
Dasar hukumnya adalah Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
“informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
 
Database registrasi milik penyedia website dan e-mail/SMS notifikasi pendaftaran sebagai bukti elektronik, kedudukannya adalah sebagai perluasan dari alat bukti yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE. Sementara jika database registrasi milik penyedia website dan e-mail/SMS notifikasi dicetak, maka kedudukannya adalah sama dengan alat bukti surat.
 
Bunyi Pasal 5 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
 
Tentunya agar bukti elektronik email/SMS tersebut dapat diterima di persidangan, bukti elektronik tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil ditemukan dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materiil Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah adalah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan (Pasal 6 UU ITE). Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil yang dimaksud, dalam beberapa kasus dibutuhkan bantuan dari ahli digital forensik.
 
Demikian jawaban dan pendapat kami, semoga membantu. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
  
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f9e2ec7ea443/lt54350ee605d99.jpg

809 hits
Di: Telekomunikasi & Teknologi
sumber dari: Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Share: