Saya berniat membuka bimbingan belajar untuk membantu orang di sekitar dengan pengetahuan saya di bidang software komputer. Saya ingin memberikan tarif yang sangat murah agar dapat lebih terjangkau pihak yang kurang mampu, sehingga saya pun tidak mungkin bekerja-sama dengan pihak pemegang hak cipta buku dan software yang nanti saya ajarkan. Karena saya sudah paham dengan ilmunya akan tetapi saya tidak pintar menulis. Yang saya pertanyakan bolehkah saya mengajarkan orang dengan buku ciptaan orang lain? Terima-kasih.
SONNYDKV
Jawaban:
Intisari:
Mengenai apakah boleh mengajar dengan menggunakan buku orang lain, diasumsikan bahwa sebuah bimbingan belajar, tentunya akan membagikan buku kepada siswa yang mengikuti pelatihan. Anda bisa mengajarkan kepada siswa Anda dengan menggunakan buku ciptaan orang lain, akan tetapi tidak melanggar apa yang telah diatur dalam UUHC 2014 mengenai hak cipta buku. Misalnya saja, Anda tetap mengajarkan berdasarkan apa yang dituliskan dalam buku tersebut, akan tetapi Anda tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam Pasal 9 UUHC tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita mengetahui dulu aturan yang ada sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai hak cipta buku.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”) menyatakan bahwa buku merupakan salah satu Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi. Buku yang memiliki hak cipta di dalamnya terkandung dua hak pencipta/pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Dari sisi perlindungan hak moral, Pencipta memiliki hak yang melekat secara abadi, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 berikut, hak untuk :
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan dari sisi perlindungan hak ekonomi, pencipta memiliki hak eksklusif sesuai dengan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014untuk melakukan :
a. Penerbitan ciptaan;
b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan ciptaan;
g. Pengumuman ciptaan;
h. Komunikasi ciptaan; dan
i. Penyewaan ciptaan.
Dalam pertanyaan Anda disebutkan bahwa Anda akan mengadakan pelatihan dengan biaya yang murah agar dapat terjangkau oleh masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini, pelatihan yang berbayar masih termasuk dalam kategori komersial, di mana tentunya buku-buku yang dipakai juga akan termasuk dalam penggunaan ciptaan untuk komersial yang artinya ada hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dieksploitasi.
Dari sisi perlindungan hak cipta, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 angka (2) UUHC 14). Hak cipta juga melarang penggandaan/penggunaan suatu ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 angka (3) UUHC 2014).
Pertanyaan Anda mengenai apakah boleh mengajar dengan menggunakan buku orang lain, saya asumsikan bahwa sebuah bimbingan belajar, tentunya akan membagikan buku kepada siswa yang mengikuti pelatihan. Anda bisa mengajarkan kepada siswa Anda dengan menggunakan buku ciptaan orang lain, akan tetapi tidak melanggar apa yang telah diatur dalam UUHC 2014 mengenai hak cipta buku. Misalnya saja, Anda tetap mengajarkan berdasarkan apa yang dituliskan dalam buku tersebut, akan tetapi Anda tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam Pasal 9 UUHC tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
0 komentar:
Posting Komentar