Rabu, 20 Mei 2015

Kuasa Hukum BW Cabut Permohonan Praperadilan

BW akan mengajukan kembali  praperadilan bila kepolisian tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Foto: Wakil Ketua Non-aktif Bambang Wijayanto
Kuasa hukum Ainul Yaqin wakil KPK Bambang Widjayanto hari ini Rabu (19/05/2015) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat Permohonan Praperadilan. pencabutan ini didasarkan atas keputusan dari komisi perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) hal sebab tidak ada bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh BW.
 Ainul menjelaskan tentunya ketika tidak ada pelanggaran kode etik maka tidak ada pula pelanggaran hukum. Dengan begitu, pihaknya memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus BW
 Dia menjelaskan PERADI merupakan  lembaga yang menaungi BW sebagai advokat. Artinya dengan mekanisme yang ada di PERADI, BW sudah dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik
  "PERADI adalah lembaga yang menaungi advokat, itu sesuai UU Advokat. PERADI sudah melakukan penyidikan dan menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, jadi bagaimana Mas BW disebut melakukan pelanggaran? Sehingga polisi itu sebenarnya tidak berhak untuk menilai apa yang dilakukan oleh BW pelanggaran, sebelum apa yng dilakukan oleh pengawas," tuturnya.

Dengan adanya putusan PERADI ini, Ainul optimis bahwa kepolisian masih memerhatikan hasil putusan Komisi Pengawas PERADI. "Kita masih punya iktikad baik terhadap kepolisian. Artinya dengan hal tersebut kita masih optimis bahwa polisi masih memerhatikan hasil putusan dari komisi pengawas peradi," tambahnya.
Untuk diketahui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal Ahmad Rifai untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan BW. BW mengajukan permohonan praperadilan penetapan tersangkanya dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis (7/5) lalu. 




0 komentar:

Posting Komentar