Langkah pemerintah melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap anak. Permen mesti dibuat secara kompehensif.
Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise |
“Itu bisa dipahami, tapi banyak sisi lain yang harus dicermati,” ujarnya di komplek Gedung Parlemen, Kamis (28/5).
Menurutnya, perkembangan anak mesti mendapat perlindungan dari pengaruh teknologi yang kian tak terkontrol. Begitu pula dengan pergaulan anak dari pengaruh teknologi, termasuk tontonan melalui televisi, internet hingga permainan online. Oleh karena itu, rancangan Permen mesti mencakup segala hal dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Ini yang harus diperhatikan serius sama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya.
Hidayat yang duduk sebagai anggota Komisi VIII fokus terhadap perlindungan anak. Lebih lanjut, ia menilai persoalan pornografi dapat diakses anak yang kerap bermain di rental game online. Pasalnya di tempat tertutup itulah mereka anak-anak bermain tanpa adanya aturan.
Politisi Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) itu berharap Permen yang dirancang menteri Yohana Susana Yembise bermuatan komprehensif. Dikatakan Hidayat, menteri Yohana mesti menguatkan prinsip tentang perlindungan anak dari aksi tindakan kriminal dalam bentuk apapun. Termasuk, tindakan kriminal pornografi.
Anggota Komisi VIII Endang Srikanti Handayani menambahkan, semestinya orang tua dapat melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak dari ‘serangan’ arus informasi yang kian tidak terkontrol. Namun mengingat informasi kerap sulit disaring, dibutuhkan metode khusus untuk menggerakan anak-anak agar fokus pada sekolah.
Ia menilai pemerintah mesti turun tangan menggunakan kewenangannya untuk meminkan perannya memberikan perhatian khusus terhadap perembangan anak. “Saya setuju pemerintah ingin begitu, itu membantu keluarga sejahtera terutama ibu rumah tangga untuk awasi anak sekolah. Itu perlu,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel pada anak. Yohana berharap Permen tersebut bisa segera diselesaikan karena bertujuan melindungi anak-anak bangsa.
“Kami sedang menyiapkan Permen mengenai aturan tersebut. Saya pikir, anak-anak terutama yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) belum perlu HP (ponsel),” ujar Yohana dalam seminar di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (27/5)
Maraknya prostitusi online, menurut Yohanna, tidak terlepas dari penggunaan ponsel. Dampak buruk lainnya adalah hilangnya konsentrasi belajar, interaksi sosial yang semakin kecil, hingga pemanfaatan waktu belajar yang kurang efesien.
pemerintah wajib melindungi generasi mudanya melalui peraturan. Para orang tua pun, lanjut dia, juga harus melarang anak-anaknya menggunakan ponsel secara berlebihan. “Bahkan ketika SMP dan SMA pun, hanya HP tertentu yang diperbolehkan,” pungkasnya. (Marthen Yeimo/ SK)
0 komentar:
Posting Komentar