Minggu, 08 Maret 2015

Polemik Pembahasan RUU PILKADA



Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pesta Demokrasi bakal seru pada tahun ini, hal mengingat bahwa KPU bakal mengeluar Rumusan teknis atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebanyak 10 (sepuluh)  aturan akan di keluarkan dan awal bulan April sudah selesai kata kata Hadar Navis Gumay, komisioner KPU, di Jakarta Jumat (6/3).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada), Kamis (2/10/2014). karena masyarakat menolak pemilihan dilakukan oleh DPRD maka  Presiden mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Untuk memeberikan kepastian hukum Presiden mengeluarkan  Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sebut Presiden. Inti perppu ini adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

tetapi kedua Perpu tersebu dalam waktu 30 hari tidak disahkan oleh anggota DPR sehigga sampai saat uu pilkada masih direvisi dan salah satu pasal memuat calon kepala derah dapat dari Tim independen tanpa harus dari partai politik sedang di upayakan.

Oleh : Marthen Yeimo



Referensi : Kompas.com
                   : Antaranews.com

0 komentar:

Posting Komentar