SUARA KAIDO -- Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia bahwa, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berat dapat mengadili sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia(“UU 26/2000”).Kemudian,yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU RI 26/2000). Pengertian dari kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan ras, etnis, Bangsa maupun agama,dengan cara (Pasal 8 UU Republik Indonesia RI 26/2000):
Membunuh,menciptakan
kondisi dalam kehidupan yang akan mengakibatkan
pemusnahan secara fisik maupun yang lainnya, memaksa akan
tindakan-tindakan yang bertujuan menutupi kelahirann secara paksa
memindahkan anak-anak di kelompok lain Sedangkan, pengertian dari
kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk rakyat sipil, berupa (Pasal 9
UU26/2000): pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; menghalangi kemerdekaan
secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional,penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. penganiayaan terhadap
suatu bangsa dan ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan
lain yang telah diakui secara universal kejahatan apartheid semuanya ini
telah diatur dalam Undang-undang dasar Republik Indonesia maupun
hukum internasional.namun kini Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) tidak sesuai dengan Dasar Undang-undang yang berlaku maka,dalam
kondisi seperti itu, kita harus bersatu dan keluar dari semua penjajahan
yang tersebut diatas rakyat west Papua telah dikembalikan kepada
keluarga kandungnya Melanesia (MSG) pada 24 Juni 2015 bulan lalu dan
untuk beberapa minggu mendatang West papua menujuh ke PIF (PASIFIK
ISLAND FORUM) oleh karena itu, rakyat west papua melakukan Doa dan
Puasa. dan Kita harus menjadikan perjuangan ini milik pribadi kita.
Kita
harus yakin bahwa klonialisme dalam bentuk apapun mutlak dilawan.
Perlawanan kita buang dilandaskan pada kebencian tetapi setulusnya untuk
menyadarkan manusia-manusia serakah yang rakus dan tamak pada
kekuasaan, yang dibangun dengan penuh rekayasa dan kebohongan.
Karenanya, pola perlawanan yang damai dan bermartabat harus terus
dilakukan tanpa dipengaruhi oleh provokasi
kekerasan penjajah Republik Indonesia.
Kita
harus menyolidkan struktur bangsa kita yang tercerai berai akibat
hegemoni klonialisme Indonesia. Tidak ada maksud yang baik hendak
diterapkan Negara republik Indonesia kepada West Papua, selain hal-hal
tersebut diatas bertujuannya menghabiskan orang Papua. Arus kenikmatan
klonialisme jangan membawah larut seluruh kehidupan kita . Tetapi, marih
berjejer dalam satu barisan persatuan perjuangan kita melalui ULMWP.
Indonesia menghalangi perjuangan Bangsa Papua bergabung dalam pasifik
Island Forum (PIF) dengan sebuah buatan wadah Republik Indonesia yaitu
MELINDO (Malanesia-Indonesia).
Kelompok
Malanesia Indonesia (MELINDO) ini juga sebagai Asosiasi hanya untuk
kepetingan ekonomi antara Indonesia dengan Negara-Negara Malanesia. Dan
ULMWP di terimah sebagai Observer (Pengamat) dengan tujuan agar politik
perjuangan Papua
menuju Penentuan Nasib sendiri. Setelah Orang Papua kembali ke rumah
Malanesia melalui ULMWP dengan status sebagai Observer (Pengamat),
kondisi di west papua mulai berubah artinya bahwa pergerakan Negara
Republik Indonesia tidak tenang untuk memusnahkan ras malanesia di
teritori papua dalam rangka mempertahankan Papua tetap dalam penindasan,
penderitaan bagi masyarakat Malanesia di Papua Barat, maka, melihat
kondisi rill seperti ini,Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama
Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Timika mengajak bapak/ibu,
saudara/I, yang berasal dari Kulit Hitam, Keriting Rambut, Ras Malanesia
di Papua Barat ikut menghadir dalam AKSI atau Ibadah DOA pembukaan PIF
yang akan diselenggarakan pada :
ari/Tanggal : Jumat, 17 Juli 2015
Waktu/Jam
: Pukul 09.00 - selesai
Tempat : Kantor KNPB dan PRD Timika.
Tujuan Aksi/Kegiatan : “STOP " GENOSIDA Di tanah papua dan DOA PEMBUKAAN WEST PAPUA MENUJU PIF.
(Daud/ SK)
0 komentar:
Posting Komentar