Rabu, 15 Juli 2015

Sampai Kapan Mereka (Tahanan Politik Papua) Dilupakan?


Foto :Tapol

Jayapura, SUARA KAIDO -- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberikan kebijakan Grasi istimewa kepada lima orang narapidana Politik Papua, pada 09 Mei 2015 di Lapas Abepura.  Hingga hari ini, 09 Juli 2015 (tiga bulan berlalu) belum juga diperhatikan atau diberikan dukungan biaya kesehatan, rumah, pendidikan dan modal usaha, seperti yang dijanjikan Pemerintah.

Sementara kondisi kesehatan 3 orang nara pidana Politik Papua antara lain: Apotnagolik Lokobal, Jafray Murib dan Kimanus Wenda masih harus dirawat intensif pihak medis demi memulihkan kondisi kesehatan yang dialami selama menjalani hukuman penjara, tetapi terbentur dengan pembiayaan hingga saat ini. Konsep Negara hadir yang dikampanyekan Presiden Jokowi untuk Papua harus segera diimplementasikan dalam bentuk bantuan kemanusian buat para mantan tahanan politik demi memulihkan martabat, harga diri dan nilai kemanusian para mantan tapol dan napol. Tetapi realita paska pemberian Grasi di lapangan selama 3 (tiga) bulan masih jauh dari harapan penghormatan dan penghargaan terhadap nilai kemanusian orang Papua. Akibatnya timbul pertanyaan apatis bagaimana dengan nasib 57 orang tahanan Politik di Papua,yang juga termasuk bagian dari 100 lebih orang tahanan politik yang masih ditahan dalamLembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang rencana Presiden mau dibebaskan.

Dari situasi seperti yang digambarkan diatas, kami mendesak pemerintah:
1)      Segera menjamin kesehatan dan keamanan narapidana Politik di tanah Papua 
2)      Grasi adalah kebijakan pengampunan Presiden yang tidak didukung dengan aturan, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera merealisasikan janji mereka di depan tahanan politik saat pemberian grasi kepada mereka
3)      Kami mengutuk keras politik pencitraan dan keuntungan materi pihak-pihak tertentu di balik pemberian grasi Presiden Jokowi.
4)      Gubernur Provinsi Papua untuk memfasilitasi semua kebutuhan narapidana Politik Papua.
5)      Presiden Republik Indonesia keluarkan surat Amnesti atau permintaan maaf kepada semua  tahanan Politik di Indonesia.
6)      Kami himbau  masyarakat luas, silakan saksikan tayangan Metro TV “Kick Andy” tentang kesaksian narapidana Politik Papua dan pembela HAM, pada besok Jumat, 10 Juni pukul 22:00 WP dan Minggu, 12 Juli 2015, pukul 15.05 WP terkait kebijakan Grasi Presiden dan pertanggungjawabannya. 

( Daud/ SK )

0 komentar:

Posting Komentar