Bupati Kabupaten Biak Numfor (Plt) |
Biak, SUARA KAIDO -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Biak Numfor, Tomas Alfa Edison Ondi,yang diangkat menjadi Plt Biak pada hari kamis (29/1) di kantor DPRD Biak Numfor yang dihadiri oleh 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Biak Numfor.
Pelaksana Tugas (Plt) Biak Numfor ini melakukan pemukulan terhadap warga sipil yang bernama Imenual Marcel Ronsumbre yang lagi melakukan pekerjaannya sebagai tukang ojek, tiba-tiba datang bapak bupati Tomas alfa edison.O dan bapak kasat Pol PP , menyuruh Imanuel Marcel Ronsumbre naik kedalam mobil secara paksa tanpa alasan yang jelas. setelah sampai di kediaman dia dipukul hingga babak belur. kejadian ini terjadi pada tanggal 1 Agustus 2015 jam 8 pagi.
kejadian pemukulan terhadap warga sipil ini seharusnya tidak perluh terjadi, hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala daerah, sebab itu sama saja menjatuhkan kredibilitasnya sebagai seorang pemimpin. jika terus di pertahankan hal semacam ini, bupati sama saja bukan kepala daerah tetapi seorang preman, Ujar Yosep Ronsumbre
Ini bukan saja masuk kredibilitas tetapi juga telah melanggar perbuatan melanggar hukum. perbuatan ini jelas perbuatan pidana, dan melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP yang maksimal ancamannya 2 Tahun 8 bulan, dan jika korban mengalami kondisi yang para ancamannya 5 Tahun Penjara. apalagi ini dilakukan oleh seorang kepala daerah, seharus kepala daerah bersikap bijak terhadap warganya.
Marthen Yeimo/SK
1 komentar:
Harus di tindak lanjuti sampai dng selesai masalah nya, kalau begitu !
Karena hal yg tdk seharus nya di buat oleh seorang kepala daerah, malah kepala daerah sendiri yg paparkan bagi masyarakat nya .
Sudah sangat keterlaluan Bpk.Bupati (Biak Numfor)
Posting Komentar