Jumat, 16 Januari 2015

Perlindungan Terhadap Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Tanah Papua Tidak Berjalan Efektif


Masyarakat Adat



Oleh: Marthen Yeimo

Setiap suku bangsa mempunyai tata aturan adat yang berlaku disuatu tempat dan itu merupakan suatu kebisaan mereka. Tata aturan tersebut meliputi berbagai aspek seperi; tanah hak ulayat yang meliputi hutan, hewan hutan dan segala sumber daya alam yang terdapat didalamnya. Tanah Papua adalah tanah yang terdapat berbagai sumber daya alam yang melimpah. Hal inilah membuat berbagai negara di dunia berlomba untuk menanamkan modal ditanah Papua, kita lihat Cina sebagai negara yang memiliki modal yang cukup besar baik ditingkat asia maupun di tingkat internasional. Sangat disayangkan tanah Pupua dijadikan objek bagi kalangan pembisnis guna untuk mencari kepentingan dikantung mereka tanpa melihat nasib dari masyarakat hukum adat setempat.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di Provinsi Papua pun tak mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak dari masyarakat hukum adat. Mengapa demikian ? karena kita lihat dalam undang-undang otonomi khusus pada bagian ketentuan umum huruf (s) yakni: Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita lihat kalimat terakhir yang bunyinya “isinya harus tunduk pada peraturan Undang-undang yang berlaku. Pasal bagian jelas bahwa hak dari masyarakat hukum adat untuk menentukan sikap merekaterhadap tanah mereka seakan tidak mendapat jaminan yang tegas dari undang-undang otonomi khusus di Papua.

Seharus undang-undang otsus perluh digodok ulang lagi sebab ada beberapa pasal yang lubang dan tidak menjamin hak bagi orang Papua. Ditemukan lubang juga pada pasal 43 undang-undang otonomi khusus yang inti dari pasal ini bahwa memang hak ulayat dilakukan tetapi harus tunduk juga pada undang-undang, kita lihat pada undang-undang nomor 5 tahun 1960 juga membatasi kepemilikan hak ulayat tanah adat, sebab itu diakui sepanjang tanah tersebut masi digunakan. 

Saya melihat bahwa disinilah masih terdapat pasal yang berlubang yang dapat digunakan oleh negara guna kepentingan mereka dengan alasan kepentingan sebagai sumber devisa bagi negara. Dengan hal demikian degara dapat melakukan segala bentuk kegiatan usaha diatas tanah hak ulayat ditanah Papua tanpa melihat syarat dan prosedur AMDAL yang baik. Semakin disayangkan lagi dengan adanya berbagai bertuk usaha seperti pertambangan itu tentunya dampaknya akan diterima oleh masyarakat adat setempat. Hutan yang dahulunya alami akan ikut rusak sebab hal tersebut tadi mengenai AMDAL.

Walaupun AMDAL telah memenuhi syarat tetapi siafat manusia itu selalu rakus dan mempunyai rasa hidup edonisme. Apalagi kita tahu bahwa orang Indonesia selalu hidup dengan tingkat Edonisme yang cukup tinggi yang hanya mengejar materi saja. Tanpa melihat nasib dari pada rakyat Papua yang menderita diatas tanahnya sendiri. 

0 komentar:

Posting Komentar